![]() |
| Foto: Tersangka RPS dan RHL Bersama Barang Bukti (mol/humas) |
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, memaparkan kedua pelaku, RPS, 46, warga Jalan Nagahuta Gang Jambu, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, RHL, 42, warga Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, diringkus berkat pengembangan dari tersangka RPS.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan atas dugaan peredaran narkoba di satu rumah di wilayah Siantar Sitalasari," ungkap AKP Irwanta Sembiring, kepada Metro Online Selasa (15/9/2026) siang.
Menyahuti informasi, Satres Narkoba mengerahkan tim opsnal dipimpin Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan SH untuk menyelidik dan mengintai guna meringkus target.
Hasil penelusuran, tim berhasil menemukan rumah yang disebut warga diduga kuat sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Dengan siasat penggerebekan terstruktur dari Kanit 2, tim bergerak serentak memasuki rumah didampingi pihak kelurahan setempat. Target didapati sedang duduk di kamar. Pria yang mengaku sebagai RPS ini berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Tindakan berlanjut. Tim menggeledah seisi rumah. Ditemukan dua paket sabu-sabu seberat brutto 1,03 gram yang disembunyikan di loudspeaker. Turut diamankan satu unit handphone android, alat isap sabu terbuat dari botol aqua, dua timbangan digital, delapan klip kosong serta uang tunai Rp180.000.
Diinterogasi di TKP. RPS mengakui barang bukti sabu-sabu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial RHL. Mendengar pengakuan ini tim langsung pengembangan memburu RHL. Pria ini berhasil diamankan di rumahnya. Dari tersangka petugas mengamankan satu unit handphone android biru.
Tersangka RHL membenarkan pengakuan RPS, barang bukti sabu memang berasal darinya dengan harga jual Rp650.000. Berdasar pengakuan ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diboyong ke Polres Pematangsiantar.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lanjut guna mengungkap jaringan lain yang terlibat serta diproses sesuai hukum berlaku," jelas AKP Irwanta Sembiring.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari pengungkapan ini, Kasatres Narkoba mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor atau memberi informasi terkait dugaan peredaran narkotika. "Peran aktif masyarakat menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam generasi muda.
Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus melakukan pemberantasan narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif (bay/bay)

