-->

Wali Kota Tebingtinggi Dorong SP3 Catin untuk Cegah Stunting Sejak Pra Nikah

Sebarkan:

 

Wali Kota Tebingtinggi H Iman Irdian Saragih, live radio SP3 Catin,bdi Radio Dis FM, Jalan Yos Sudarso, Kamis (6/8/2026).(mol/dok Kominfo).
TEBINGTINGGI | Wali Kota Tebingtinggi H Iman Irdian Saragih, menegaskan Standar Pelayanan Prosedur Perkawinan bagi Calon Pengantin (SP3 Catin) merupakan langkah strategis dalam upaya melahirkan generasi sehat dan bebas stunting.

Hal itu disampaikan Wali Kota saat menjadi narasumber dalam podcast bertajuk "SP3 Catin, Langkah Awal Wujudkan Generasi Bebas Stunting" yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi di Radio Dis FM, Jalan Yos Sudarso, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, melalui SP3 Catin, pasangan calon pengantin dapat melakukan deteksi dini terhadap kondisi kesehatan, memperbaiki status gizi, serta memperoleh edukasi mengenai kehamilan sehat guna mendukung lahirnya bayi yang sehat dan tumbuh optimal.

“SP3 Catin menjadi sarana edukasi bagi calon pengantin untuk memahami pentingnya kesehatan reproduksi, menunda kehamilan hingga usia ideal, serta mengatur jarak kehamilan demi kualitas kesehatan ibu dan anak,” ujar Wali Kota.

Ia menjelaskan, program tersebut telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Wali Kota Tebingtinggi Nomor 25 Tahun 2019 tentang SP3 Catin. Karena itu, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya mempersiapkan kesehatan sejak sebelum memasuki jenjang pernikahan.

“Kami berharap masyarakat mendukung program ini dengan mengikuti sosialisasi, memanfaatkan layanan yang tersedia, dan menerapkan pola hidup sehat dalam keluarga,” katanya.

Dalam dialog tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi AKBP Dr Rohim M Gultom, mengapresiasi komitmen Pemko Tebingtinggi yang terus memperkuat pelayanan kesehatan bagi calon pengantin melalui kolaborasi lintas sektor.

Ia mengungkapkan, sinergi antara Pemko Tebingtinggi, Dinas Kesehatan, Dinas PPKB, dan BNNK telah menghasilkan capaian positif sepanjang 2026. Sejak Januari hingga awal Agustus, telah dilaksanakan 55 kegiatan tes urine bagi calon pengantin.

“Dari 1.349 calon pengantin yang terdata, sebanyak 1.025 orang telah menjalani tes urine dan 30 orang terindikasi positif. Seluruhnya langsung ditindaklanjuti melalui asesmen dan layanan rehabilitasi sesuai kebutuhan,” jelas Rohim.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian, memaparkan persyaratan administrasi bagi calon pengantin yang akan mengikuti program SP3 Catin.

Untuk warga Kota Tebingtinggi, syarat yang diperlukan meliputi surat pengantar dari kelurahan, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, serta pasfoto ukuran 2x3. Sedangkan calon pengantin dari luar daerah diwajibkan melampirkan surat pengantar dari KUA tempat pernikahan berlangsung beserta dokumen identitas lainnya.

“Bagi calon pengantin nonmuslim yang telah menikah dan akan mencatatkan pernikahannya, persyaratan administrasinya berupa surat pengantar dari Disdukcapil, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan pasfoto ukuran 2x3,” terang Dedi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Diskominfo Kota Tebingtinggi Ghazali Rahman, menjelaskan pihaknya terus mengoptimalkan penyebarluasan informasi terkait SP3 Catin melalui media sosial dan media konvensional.

Menurutnya, strategi komunikasi publik dilakukan dengan menghadirkan konten yang edukatif, komunikatif, dan interaktif agar lebih mudah diterima generasi muda.

“Melalui literasi digital yang berkelanjutan, kami ingin memastikan setiap calon pengantin memahami pentingnya kesehatan sebelum menikah sebagai fondasi dalam membangun keluarga sehat dan melahirkan generasi berkualitas,” pungkas Ghazali.(HR/HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini