-->

Polres Tebingtinggi Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 9,56 Gram Sabu

Sebarkan:

Pria berinisial AM (25), warga Kelurahan Tambangan, ditangkap polisi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Tebingtinggi, Rabu (29/7/2026) sore.
TEBINGTINGGI | Sat Narkoba Polres Tebingtinggi kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.


Seorang pria berinisial AM (25), warga Kelurahan Tambangan, ditangkap petugas di Jalan Soekarno Hatta, Kota Tebingtinggi, Rabu (29/7/2026) sore.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 9,56 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan satu handphone.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy Rianto Sitorus dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Soekarno Hatta.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas Sat Narkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

"Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti sabu. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Jimmy.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini