![]() |
| Foto: Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Lmpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai (mol/humas) |
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar STrK SIK MH, Rabu (5/8/2026) pagi mengatakan, pelimpahan dilakukan oleh Kanit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ipda Warman Siallagan SH bersama personel.
"Ini sebagai tindak lanjut proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang cukai," ujar Kasat Reskrim
Lebih lanjut AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan selain ribuan bungkus rokok ilegal, pihaknya turut menyerahkan dua pria diduga pelaku penyeludup berinisial MFA dan FAM yang ditangkap personel, Minggu (2/8/2026) di Simpang Dua, Jalan Lintas Parapat, Kecamatan Siantar Marmbun, Kota Pematangsiantar.
Turut diserahkan satu bundel dokumen berkas perkara dan barang bukti tertanggal 3 Agustus 2026 sebagai bagian dari proses pelimpahan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Sandi menegaskan, pelimpahan ini merupakan wujud sinergi antara Polres Pematangsiantar dengan Bea Cukai dalam menindak peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya akan diproses oleh pihak Bea Cukai sesuai kewenangan yang dimiliki.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang tanpa pita cukai demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Humas Bea Cukai Pematangsiantar Elieser Tarigan, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan menyebut masih mendalami dan menghitung potensi kerugian negara akibat peredaran rokok gelap rokok tanpa cukai ini (bay/bay)

