-->

Pembayaran Keterlambatan Pekerjaan Waterfront Pangururan Masa PPK Pengganti, JPU: Penghitungan Denda Berdasarkan MC

Sebarkan:

Akhiatul Akbar (kiri) selaku PPK pengganti terdakwa Enda Simakasura Ketaren serta KPA Dwiatma Singgih Rahardja dihadirkan sekaligus di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)

MEDAN | Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Rp13,185 miliar terkait Pengembangan Kawasan Permukiman Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA 2022 kembali berlangsung alot, Rabu (5/8/2026).

Akhiatul Akbar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengganti terdakwa Enda Simakasura Ketaren serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dwiatma Singgih Rahardja dihadirkan sekaligus tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Nurdiono di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Keterangan kedua saksi dibutuhkan dalam perkara yang menjerat Enda Simakasura Ketaren dan Edwyn Tresna Nugraha (berkas terpisah) selaku General Manager (GM) atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan.

Menurut Ahyatul selaku PPK pengganti, ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp185 juta terkait kekurangan volume pekerjaan, termasuk item elektrikal CCTV. 

Temuannya sudah disetorkan rekanan PT Hutama Karya (Persero) Divisi Gedung dan PT Betesda Mandiri Kerja Sama Operasional (HK-BM KSO).

“Saya lupa disetorkan setelah Provisional Hand Over (PHO) atau Final Hand Over (FHO). Seluruhnya sudah disetorkan,” kata saksi.

Di bagian lain saksi menerangkan, pemeriksaan tim BPK tidak mengikutkan pihak lain. “Hanya bertanya kepada kami dan melihat-lihat hasil pekerjaan,” katanya di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.

Sedangkan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumut mengikutsertakan tenaga ahli bidang teknik sipil.

Dirinya hanya melanjutkan tugas terdakwa pada tahap pemeliharaan proyek. Menurutnya, seluruh pekerjaan pemeliharaan telah diakomodir dalam addendum kontrak, termasuk penambahan anggaran sekitar Rp4,1 miliar dan perpanjangan waktu pelaksanaan.

Namun, tambahan anggaran tersebut hingga kini belum dibayarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) karena anggarannya belum tersedia.

Addendum

Sementara saksi lainnya Dwiatma Singgih Rahardja menyebutkan, BPK melakukan audit saat proyek berlangsung hingga pekerjaan selesai.
Menurutnya, audit BPK hanya menemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp147 juta, sedangkan audit independen yang digunakan penyidik Kejati Sumut menyebut potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp13 miliar.

Menurut saksi, ada tujuh kali dilakukan penambahan waktu pekerjaan alias addendum. Namun ia tidak mampu menjelaskan cecaran pertanyaan JPU Nurdiono. 

Sebab dalam kontrak pekerjaan, sudah ada diatur mengenai perhitungan denda atas keterlambatan pekerjaan lewat skema Monthly Certificate / Measurement Certificate (MC) atau sering juga disebut berdasarkan progres pekerjaan yang diukur.

Di penghujung sidang hakim ketua meminta tim JPU menghadirkan jaksa bernama Polim Siregar, pihak yang melaporkan perkara dugaan korupsi tersebut.

MC

“Silakan saja mereka menarasikan seperti itu. Seolah semuanya baik-baik saja. Hak mereka itu. Namun tugas kami membuktikan dakwaan. 

Pembayaran denda oleh HK-BM KSO bukan di masa terdakwa PPK Enda, bang. Iya.. Masa PPK pengganti Akhiatul Akbar. Seharusnya masa terdakwa Enda selaku PPK mendorong pembayaran denda itu,” tegasnya ketika ditanya awak media.

Perhitungan denda sistem pembayaran MC per bulan. Artinya, terdakwa sebagai pengendali pekerjaan memastikan apakah pekerjaan telah sesuai progres per bulannya. 

Pertama, uji coba pihak penyedia. Ada progres yang harus disepakati penyedia.
Kalau tidak tercapai, dikenakan denda sistem pembayaran MC per bulan . “Kedua bila gitu juga, kembali ke nol. Berapa progres yang harus dicapai penyedia dan dinilai. Dalam proyek ini addendum hanya waktu-waktu aja. Tidak ada capaian yang harus dilaksanakan mereka,” urainya.

Artinya, di Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSK) perhitungan dendanya 1 per 1.000 per mil dari nilai kontrak Rp161 miliar. Dikarenakan barang belum berfungsi dan item yang belum selesai dikerjakan. “Bukan dendanya dibayarkan rekanan secara gelondongan gitu ke belakang,” tegasnya.

Sedangkan mengenai perintah majelis hakim agar salah seorang jaksa senior dihadirkan di persidangan, timpal Nurdiono, akan disampaikan ke Pimpinan mereka. 

Sedangkan bukti surat yang diperlihatkan kepada majelis hakim, tidak ada kaitannya pembuktian di perkara a quo. Hanya bersifat administrasi berupa laporan awal jaksa penyidik (Polim Siregar-red) ke Pimpinan. (ROBERTS/RS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini