
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli foto bareng bersama pegawai Balai K3 Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026). (foto: birohumas/mol)
MAKASSAR | Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) nasional sebagai upaya meningkatkan pelindungan bagi pekerja. Salah satu
langkah konkretnya adalah mentransformasi Balai K3 agar berperan lebih besar
dalam memperkuat ekosistem K3 nasional.
"Tantangan
industri modern menuntut transformasi pengelolaan K3 yang tidak lagi sekadar
administratif, melainkan menyentuh esensi pelindungan nyawa pekerja,"
tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan arahan kepada
pegawai Balai K3 Maka ssar di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).
Menurut Menaker,
penguatan ekosistem K3 menjadi penting karena masih besarnya tantangan dalam
melindungi pekerja. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang 2025
tercatat 319.224 klaim kecelakaan kerja, 158 klaim penyakit akibat kerja (PAK),
9.834 kasus meninggal dunia, serta 4.133 kasus cacat fungsi maupun cacat total.
Selain tingginya
angka kecelakaan kerja, penguatan sistem K3 juga diperlukan karena rasio
pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah perusahaan saat ini mencapai sekitar 1
banding 3.800. Dari 1.366 pengawas aktif, hanya 268 yang merupakan spesialis
K3. Di sisi lain, metode pengawasan masih didominasi pendekatan konvensional
dan belum sepenuhnya berbasis risiko maupun didukung pemanfaatan teknologi
digital.
Menaker juga menyoroti belum optimalnya sistem data K3
nasional. Data kecelakaan kerja masih tersebar di berbagai sistem sehingga
belum tersedia satu data nasional sebagai dasar penyusunan k ebijakan. Selain itu, pencatatan penyakit akibat
kerja di Indonesia juga masih rendah.
"Rendahnya
angka penyakit akibat kerja di Indonesia bukan karena kasusnya sedikit,
melainkan karena sistem pencatatan yang belum optimal mendeteksinya," kata
Yassierli.
Untuk menjawab
berbagai tantangan tersebut, Kemnaker memperkuat peran Balai K3 sebagai titik
intervensi melalui empat langkah utama, yaitu memperkuat pemetaan risiko
industri berbasis data, memperluas edukasi penerapan Sistem Manajemen K3 kepada
pekerja dan perusahaan, meningkatkan pengawasan serta standar teknis pengujian
K3, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan jasa K3,
kawasan industri, dan perguruan tinggi.
Melalui langkah
tersebut, Balai K3 diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengujian
teknis, tetapi juga menjadi pusat pengelolaan K3 yang mampu mendorong
terwujudnya budaya kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif.(birohumas/js)
