![]() |
| Jauh sebelunnya telah mengembalikan kerugian keuangan negara ke Kas Daerah, terdakwa Hendra Parwana Batubara dituntutan 2 tahun dan dikenakan UP. (mol/roberts) |
MEDAN | Persidangan perkara dugaan korupsi menjerat Hendra Parwana Batubara, Selasa (4/8/2026) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan kembali mencuri perhatian warga pencari keadilan.
JPU pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menuntut eks Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mandailing Natal (Madina) itu agar dipidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.
Tak sampai di situ. Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp253.082.667.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita dan dilelang penuntut umum. Dalam keadan tidak mencukupi menutupi UP tersebut, dipidana 1 tahun penjara.
Pria 50 tahun itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal meringankan, terdakwa berterus terang, tidak berbelit-belit, sopan dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp385.939.400,” ucap JPU.
Pantauan awak media, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Deny Syahputra dan Rurita Ningrum tampak saling pandang usai JPU membacakan surat tuntutan.
“Gak nyampe Undang-Undang (Nomor 1 Tahun 2026) Penyesuaian Pidana ke Madina?” kata As’ad Rahim Lubis sembari tersenyum tipis menatap JPU.
Bungkam
Tanpa tedeng aleng-aleng tim penasihat hukum (PH) terdakwa dimotori Siti Junaida Hasibuan langsung mendatangi JPU. “Ke mana kalian bikin pengembalian UP Hendra (Rp530 juta) itu?” cecarnya. Namun JPU tak berkomentar sembari meninggalkan ruang sidang Cakra Utama.
“Izin pak jaksa, fakta sidang tempo hari terdakwa ada mengembalikan kerugian keuangan negaranya Rp530 juta. Kok di surat tuntutan pengembaliannya Rp385.939.400?” cecar Metro-Online. JPU kembali bungkam sembari buru-buru meninggalkan gedung PN Medan.
Pengembalian
Lebih lanjut Siti Junaida Hasibuan didampingi Edwin Syahrizal Pohan dan M Dwi iqbal kepada awak mengaku kecewa atas profesionalisme JPU seksi Pidsus Kejari Madina tersebut.
“Di persidangan kita sudah perlihatkan alat bukti klien kami telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp530 juta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ke Kas Pemkab Madina,” urainya.
Namun setahu bagaimana, di tahun 2021 penyidik pada Polres Madina menyidik perkara yang sama dengan LHP instansi lain, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Nilai kerugian keuangan negaranya Rp639.012.067.
Kriminalisasi
Di bagian lain ia mengapresiasi majelis hakim yang di penghujung sidang menanyakan apakah UU Penyesuaian Pidana gak sampai ke Madina.
Sebab bangsa Indonesia sedang berada di era baru. Di mana hukum bukan semata-mata untuk mempidanakan orang. Tapi juga dipulihkannya kerugian keuangan negara. Pengembalian tersebut di masa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) selama enam bulan.
“Jauh sebelum berproses ke Pengadilan Tipikor Medan. Demi menyelamatkan PNS-nya, klien kami dengan berbagai cara telah mengembalikan kerugian keuangan negara ke kas daerah. Pada penyampaian pledoi nanti kita serahkan alat bukti itu. Perekonomian keluarganya sekarang memprihatinkan. Gaji gak jalan. Masih kita hukum lagi dia?” tegasnya.
Sementara pada persidangan lalu ketika diperiksa sebagai terdakwa, Hendra Parwana Batubara mengaku telah dikriminalisasi oknum penyidik pada Polres Madina. Di hadapan majelis hakim ia menuturkan, pernah dimintai sesuatu dan tidak mampu lagi menyanggupinya karena harta bendanya telah habis terjual untuk menutupi kerugian keuangan negara sebagaimana LHP BPK Sumut. Kemudian muncul LHP versi BPKP Sumut atas perkara yang sama.
“Harapan ke Yang Mulia majelis hakim ya.. mohon nantinya saya divonis bebas. Karena apa? Sesuai fakta persidangan sebagaimana keterangan saksi-saksi dan keterangan saya. Memang itu kenyataannya. Apa yang dituduhkan bukan perbuatan saya,” kata terdakwa Hendra Parwana Batubara.
LKPj
Hendra Parwana Batubara dijerat melakukan tindak pidana korupsi bersama (almarhum) Zaini Miftah, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Madina.
Penyidik menemukan dugaan laporan fiktif dan penyimpangan dalam penggunaan anggaran terkait penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran (TA) 2015 dan Laporan pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Madina. Namun hingga TA 2016 kegiatan dimaksud tidak dilaksanakan. (ROBERTS/RS)

