-->

Gerebek Kamar Hiburan Malam, Polsek Gunung Malela Amankan Dua Wanita Pelaku Sabu, Satu Asal Aceh

Sebarkan:

Foto: Kedua Wanita Tersangka Mimbakni dan LSP alias Lira Diapit Petugas (mol/sek-gm)
SIMALUNGUN | Operasi basmi narkoba, Polsek Gunung Malela - Polres Simalungun amankan dua wanita diduga penikmat narkotika jenis sabu-sabu dari tempat hiburan malam di Dusun III, Desa Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (4/8/2026) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B Siahaan SH MH, Kamis (6/8/2026) pagi memaparkan kronologi pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada aktivitas diduga penyalahgunaan dan transaksi narkotika di sebuah kamar hiburan malam di wilayah tersebut.

Menyahuti laporan, AKP Hengky langsung mengerahkan tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Roy Rumapea SH untuk menyelidik ke lokasi yang disebut warga.

Hasil penelusuran dan penyelidikan serta pengintaian senyap, tim berhasil menemukan kamar target. Didampingi perangkat desa setempat tim opsnal menggerebek. Di kamar didapati seorang wanita sedang duduk, Mimbakni, 29, warga Dusun Bakti, Desa Sampaimah, Kecamatan Minyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Seisi kamar digeledah. Dari lemari pakaian tim menemukan selembar plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,50 gram. Turut diamankan satu kaca pirex, satu alat hisap  (bong) serta satu sekop narkotika terbuat dari pipet. 

"Peralatan ini menguatkan pelaku telah menggunakan sabu di dalam kamar tersebut," ungkap AKP Hengky B Siahaan.

Diinterogasi. Tersangka Mimbakni mengaku baru selesai mengkomsumsi sabu-sabu bersama temannya, inisial LSP alias Lira, 19, warga Dusun III, Desa Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Wanita muda ini langsung diamankan yang saat itu masih berada di sekitaran lokasi.

"Sangat memprihatinkan, usia pelaku kedua (LSP alias Lira_red) masih sangat muda. Ini menjadi peringatan keras bagi kita semua. Narkoba sudah merambah ke kalangan anak muda yang seharusnya masih memiliki masa depan cerah di hadapan mereka," ucap AKP Hengky B. Siahaan sedih dan menyesali kondisi ini.

Masih kata AKP Hengky. Tersangka Mimbakni mengaku mendapat sabu-sabu yang mereka konsumsi dengan cara membeli dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Kelling, domisili di Mabar, Kota Medan. 

Pengakuan ini mengindikasikan ada jaringan peredaran narkoba yang beroperasi lintas wilayah, dari Kota Medan ke Kabupaten Simalungun khususnya wilayah Kecamatan Gunung Malela.

Kedua tersangka, Mimbakni serta LSP alias Lira berikut semua barang bukti diboyong ke Mapolsek Gunung Malela untuk penyidikan awal melengkapi berkas pelimpahan ke Satres Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan lanjut serta proses hukum.

Diujung penjelasan AKP Hengky B Siahaan mengatakab, keberhasilan penggerebekan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun terlebih Polsek Gunung Malela dalam pemberantasan narkotika.

Dengan integritas serta humanis akan berupaya semaksimal mungkin melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa dan akan mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini