-->
crossorigin="anonymous">

Sudah Dilakukan Tes DNA, Pelapor Desak Kepastian Hukum Perkara Dugaan Telantarkan Anak di Polda Sumut

Sebarkan:


Pelapor dugaan tindak pidana penelantaran anak, Lucia Lastiur Lumbanraja didampingi PH-nya Benri Pakpahan SH MH. (mo/las) 

MEDAN | Pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran anak, Lucia Lastiur Lumbanraja, kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas laporan yang dibuatnya pada 2024 lalu.

Lucia didampingi penasihat hukumnya (PH) Benri Pakpahan SH MH. Menurut Benri, kliennya dimintai keterangan tambahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan polisi Nomor LP/B/825/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 27 Juni 2024.

"Klien kami hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan tindak pidana penelantaran anak. Pemeriksaannya cukup panjang dengan puluhan pertanyaan dari penyidik," kata Benri di Mapolda Sumut, Senin (27/7/2026).

Benri menjelaskan laporan tersebut diajukan karena pelapor menduga ayah biologis anak tidak memberikan nafkah kepada anak sejak masih dalam kandungan hingga kini berusia sekitar dua tahun sembilan bulan.
Ia mengungkapkan penyidikan perkara tersebut sebenarnya telah berjalan dan bahkan sudah memasuki tahap gelar perkara. 

Namun, hasil gelar perkara merekomendasikan penyidik melengkapi sejumlah hal sebelum dilakukan penetapan tersangka.

"Sudah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, tetapi ada beberapa rekomendasi yang harus dilengkapi penyidik. Kami berharap proses itu segera dituntaskan," ujarnya.

Karena itu, Benri meminta Polda Sumut segera memberikan kepastian hukum mengingat laporan tersebut telah berjalan lebih dari dua tahun.

"Kami meminta adanya kepastian hukum, baik bagi klien kami maupun anak yang diduga menjadi korban penelantaran," katanya.

Sementara itu, Lucia Lastiur Lumbanraja mengungkapkan persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikannya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 2023 sebelum kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 2024 karena belum ada perkembangan.

Ia menyebut terlapor berinisial ABS yang disebutnya merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Medan. Menurut Lucia, mereka menikah pada 2022 di sebuah gereja Katolik.
Lucia menegaskan hingga saat ini anaknya belum pernah menerima nafkah dari terlapor.

"Mulai dari saya hamil sampai anak hampir berusia tiga tahun, tidak pernah ada nafkah yang diberikan untuk anak," ujarnya.
Ia juga menyatakan hasil pemeriksaan DNA yang dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumut pada 2024 telah terbit dan, menurutnya, menunjukkan hubungan biologis antara anaknya dengan terlapor.

"Tes DNA sudah dilakukan di Polda Sumut dan hasilnya sudah keluar sejak 2024. Tetapi sampai sekarang belum pernah ada itikad dari pihak laki-laki untuk menemui anaknya," katanya.
Sebelumnya, Jumat (24/7/2026), Lucia menggelar aksi damai dengan membawa putrinya di depan Mapolda Sumut untuk meminta kepastian hukum atas laporan dugaan penelantaran anak tersebut.

"Saya meminta penyidik segera menindaklanjuti laporan saya dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Lucia. (RobS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini