![]() |
| Gedung PA Medan Jalan Sisingamangaraja. (mol/pa) |
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan H, selaku ketua majelis hakim dalam perkara Nomor 3141/Pdt.G/2025/PA.Mdn, ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait tersebut.
“Kami menghormati putusan pengadilan sebagai produk lembaga peradilan. Namun kami menilai sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim yang dipimpin tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Hadi Yanto kepada awak media, Senin (27/7/2026) di Medan.
Salah satu keberatan yang disampaikan pihaknya berkaitan dengan penetapan tanah dan bangunan yang dijadikan usaha kafe di Jalan Willem Iskandar (Pancing) Nomor 5, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, sebagai harta bersama.
Berdasarkan Putusan Nomor 3141/Pdt.G/2025/PA.Mdn tanggal 25 Juni 2026, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi dengan menetapkan tanah dan bangunan tersebut sebagai harta bersama serta memutuskan masing-masing pihak berhak atas setengah bagian dari objek sengketa.
Menurut Hadi, aset tersebut merupakan hibah dari orang tua Linda kepada anaknya pada tahun 2015 sehingga, berdasarkan penilaian pihaknya, tidak dapat dikategorikan sebagai harta bersama.
Selain mempersoalkan status objek sengketa, Hadi menyebut pihaknya juga memiliki sejumlah keberatan lain terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut yang akan diuraikan secara rinci dalam memori banding maupun laporan ke KY dan Bawas MA.
Sementara itu, Linda mengaku merasa dirugikan dengan putusan tersebut. Ia menilai putusan majelis hakim tidak didukung alat bukti yang memadai sebagaimana yang terungkap selama proses persidangan.
"Menurut kami, hakim telah menjatuhkan putusan tanpa mempertimbangkan atau tanpa didukung alat bukti yang memadai sebagaimana terungkap dalam persidangan," ujar Linda.
Linda menyatakan selama persidangan dirinya telah menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari bukti surat, keterangan saksi hingga data dari Samsat mengenai kendaraan dan alamat rumah di Marelan.
Namun, menurutnya, bukti-bukti tersebut tidak dipertimbangkan dalam putusan. Ia juga mendalilkan tergugat telah melakukan kawin halang dan tidak memberikan nafkah kepada dirinya maupun anak selama rumah tangga berlangsung.
Menurut Linda, fakta tersebut telah didukung alat bukti dan keterangan saksi, tetapi tidak dianalisis secara memadai oleh majelis hakim.
“Kami berharap Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat menindaklanjuti laporan yang akan diajukan sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya. (RobS/RS)

