![]() |
| Arianto Paulus Peringatan Gulo selaku PH Irjen (Purn) Bambang Ghiri. (dok.mol) |
“Informasi yang berkembang di salah satu media online tidak menggambarkan secara utuh fakta yang terjadi di ruang sidang yang digelar, Jumat (3/7/2026),” tegas Paulus di Medan, Sabtu (4/7/2026).
Ia menegaskan kliennya tidak pernah menyampaikan pernyataan bahwa jaksa penyidik ‘menyetel’ isi BAP sebagaimana diberitakan.
Paulus menilai terdapat kekeliruan dalam penafsiran terhadap keterangan Bambang Ghiri Arianto di persidangan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai pemberitaan yang belum tentu sesuai dengan fakta persidangan.
Pihaknya juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Menurutnya, setiap keterangan saksi harus dipahami secara utuh berdasarkan jalannya persidangan, bukan hanya berdasarkan potongan narasi.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, muncul pemberitaan yang menyebut Bambang Ghiri Arianto mengaku isi BAP telah "disetel" oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Langkat.
Pemberitaan tersebut kemudian menjadi perhatian karena berkaitan dengan perbedaan antara keterangan saksi di BAP dan di persidangan. Palus Gulo menegaskan, pihaknya merasa perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia berharap seluruh proses pembuktian diserahkan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sendiri masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU Kejari Langkat.
Sejumlah saksi lain dijadwalkan memberikan keterangan pada persidangan berikutnya untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut. (RobS/RS)

