![]() |
| Foto: Diduga Tersangka Penggelapan Berhasil Diamankan Melalui Koordinasi Lintas Wilayah (mol/hbs) |
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B Siahaan SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Hot Bolon Situngkir SH, Sabtu (4/7/2026) siang memaparkan pelaku, Bintang Sujarwo alias Ray Mahesa, 22, asal Karawang, Jawa Barat.
Kasus berawal Kamis, (4/6/2026) di wilayah Batu VI, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, korban N br S menitip dua unit handphone Vivo V21 S 5G dan iPhone 11 Pro Max kepada pelaku.
Kemudian dengan dalih hendak membeli obat, pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario 150 nomor polisi BK 3783 TBK milik korban, namun sejak itu pelaku tidak pernah kembali lagi.
Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian Rp27.300.000. yang kemudian membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Gunung Malela, tertangal 7 Juni 2026.
Menyahuti LP korban, Kanit Reskrim Ipda Hot Bolon Situngkir langsung bergerak cepat, memimpin tim opsnal melibatkan personel Aiptu E Damanik, Aipda Hanafi, Aipda Felix dan Brigadir Kurniawan, menyelidik dan mengumpulkan alat bukti untuk melacak keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan dan profiling serta keterangan saksi-saksi, diduga pelaku terpantau sudah melarikan diri ke pulau Jawa, di daerah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Menindaklanjut keberadaan pelaku, Ipda Hot Bolon Situngkir melakukan koordinasi lintas wilayah dengan Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Ipda Herman SH untuk membantu proses pengamanan pelaku.
Berkat koordinasi yang baik, pelaku Bintang Sujarwo alias Ray Mahesa berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung - Polres Lebak, Selasa, (30/6/2026).
Setelah diamankan, Ipda Bolon Hot Situngkir bersama Aipda Hanafi berangkat menuju Rangkasbitung untuk menjemput pelaku, Rabu (1/7/2026) atas arahan dan dukungan penuh dari Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha STrK SIK.
Tiba di Polsek Rangkasbitung, tim langsung menginterogasi. Pelaku mengakui perbuatannya menggelapkan harta benda milik korban. Jumat, (3/7/2026) sekira pukul 04.30 WIB, tim tiba di Polsek Gunung Malela membawa pelaku.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry J Purba SH mengatakan, dedikasi Ipda Hot Bolon Situngkir patut diapresiasi. Demi mengungkap kasus dan memastikan proses hukum terhadap pelaku rela menempuh perjalanan jauh melintas antar provinsi.
Pengungkapan kasus penggelapan ini membuktikan, jarak bukan halangan bagi personel Polsek Gunung Malela untuk menuntaskan setiap laporan masyarakat. Semangat pantang menyerah dalam pengungkapan kasus terus didorong kepada seluruh personel.
“Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, khususnya dalam menjaga rasa aman melalui pengungkapan kasus-kasus kejahatan yang merugikan warga,” ujar AKP Verry J Purba
Dalam kasus ini, Polsek Gunung Malela mengamankan barang bukti berupa dokumen asli STNK dan BPKB sepeda motor Honda Vario 150 hitam nomor polisi BK 3783 TBK milik korban (bay/bay)

