-->
crossorigin="anonymous">

Buron Berbulan-bulan, DPO Penembak Security PTPN IV Sarang Giting Akhirnya Ditangkap

Sebarkan:
Kapolsek Dolok Masihul AKP inja V Kaban, Kanit Reskrim Polsek Ipda Ismail Har,KBO Reskrim Iptu Qory Siregar, dan tersangka Tama, Senin (27/7/2026).(mol/dok.humas)
SERDANGBEDAGAI | Pelarian Wira Pratama alias Tama, 36, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penembakan security Kebun PTPN IV Regional I Sarang Giting, Kabupaten Serdangbedagai, berakhir.

Tersangka ditangkap Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul setelah sebelumnya diamankan di Polsek Galang, Polresta Deli Serdang, terkait kasus pencurian sawit, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V Kaban melalui Kasi Humas Polres Serdangbedagai AKP Bringin Jaya SH MH, Senin (27/7/2026), kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut, 

"Benar, tersangka atas nama Wira Pratama alias Tama yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil diamankan  Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul," ujar AKP Bringin Jaya.

Ia menjelaskan, tersangka awalnya diamankan di Polsek Galang dalam perkara pencurian sawit. Setelah mengetahui keberadaan DPO tersebut, personel Polsek Dolok Masihul bergerak ke Galang untuk memastikan identitas dan melakukan penangkapan.

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Dolok Masihul sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serdangbedagai guna menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus yang menjerat tersangka bermula dari penganiayaan terhadap Julianto, 47, seorang security sekaligus karyawan BUMN yang bertugas di areal Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Giting.

Saat itu, Julianto sedang melakukan patroli. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban diduga dianiaya oleh Wira Pratama alias Tama bersama rekannya.

Penganiayaan tersebut diduga dipicu penangkapan seorang rekan pelaku yang kedapatan melakukan pencurian sawit di kawasan perkebunan.

Dalam kejadian itu, korban ditembak pada bagian kepala menggunakan senapan angin jenis PVC. Akibatnya, Julianto mengalami luka serius dan harus mendapatkan penanganan medis.

Korban sempat memperoleh pertolongan sebelum kemudian menjalani perawatan lebih lanjut hingga dilakukan operasi pengangkatan proyektil di RS Royal Prima Medan.

Setelah kejadian, Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan dan menetapkan Wira Pratama alias Tama sebagai terduga pelaku yang kemudian masuk dalam daftar pencarian orang.

Hampir delapan bulan menjadi buronan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui setelah dirinya diamankan Polsek Galang dalam perkara pencurian sawit.

Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak ke Polsek Galang. Setelah memastikan identitasnya sesuai dengan DPO kasus penembakan security PTPN IV Sarang Giting, tersangka langsung diamankan. 

Dalam penanganan perkara tersebut, personel mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu proyektil peluru senapan angin, satu topi, satu pucuk senapan angin jenis PVC, serta satu unit sepeda motor trail.

Saat ini, tersangka telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serdangbedagai untuk menjalani proses penyidikan dan pendalaman terkait perkara penembakan tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas AKP Bringin Jaya. (HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini