-->
crossorigin="anonymous">

Auditor Sebut Mantan Pj Faisal Hasrimy, Baron dkk Pihak Terkait di Smartboard Langkat

Sebarkan:

Ahli perhitungan keuangan negara Binsar Sirait (kiri) dan Mangasa Marbun saat didengarkan pendapatnya di Pengadilan Tipikor Medan dan dokumen foto Baton serta Faisal Hasrimy. (mol/roberts)

MEDAN | Setelah beberapa pekan ‘meredup’. nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan broker Bahrun Walidin alias Baron kembali disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Rp29,5 miliar, terkait Pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat TA 2024, Senin (27/7/2026).

Menurut Mangasa Marbun dan Binsar Sirait selaku dua ahli perhitungan kerugian keuangan negara pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan, di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, ada beberapa pihak yang terkait dalam Pengadaan Smartboard tersebut.

Hal itu terungkap atas pertanyaan tim penasihat hukum (PH) terdakwa mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi dimotori Jonson David Sibarani, atas pendapat kedua ahli sebagaimana dituangkan dalam Berita acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik Kejari Langkat.

Menurut auditor, terjadinya kerugian keuangan negara secara nyata pada saat pembayaran dilakukan atas barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan harganya.

Narasi selanjutnya, siapakah yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dalam Pengadaan Smartboard? Kedua auditor menerangkan, bahwa para pihak terkait pada kegiatan Pengadaan Smartboard pada Disdik Langkat menyebut tujuh nama.

Yakni Faisal Hasrimy selaku Pj Bupati Langkat, tim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD/PAPBD), Saiful Abdi selaku penandatanganan Surat Pesanan/Kontrak, sekaligus sebagai Pengguna Anggaran.

Kemudian Supriadi selaku Kepala Seksi Sarana Prasarana (Sarpras) Disdik Kabupaten Langkat tahun 2022- 2025 juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2024 sampai dengan tahun 2025.

Jan Sen Tjokro selaku Direktur Utama (Dirut) PT Global Harapan Nawasena/penyedia, Bambang Ghiri Arianto selaku Dirut PT Gunung Emas Ekaputra/penyedia dan Bahrun alias Baron selaku penghubung antara pengguna barang/jasa dan penyedia.

Jonson mempertegas, bukan atas pertanyaan penuntut umum tapi yang membuat jawaban di bawahnya (nama mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy dkk-red). 

“Pertanyaannya sudah jelas ini. Siapa saja yang bertanggung jawab,” timpal hakim ketua Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis M Kasim dan Sontian Siahaan mengambil alih pertanyaan PH terdakwa Saiful Abdi.

“Iya, tapi kami menjawabnya pihak yang terkait Yang Mulia,” kata Binsar Sirait. “Lain yang ditanya lain yang dijawab ini,” sambung Yusafrihardi.

Ketika dicecar Jonson David Sibarani, ahli membenarkan dirinya yang menyebutkan ketujuh nama dimaksud. Sedangkan mengenai keterkaitan tim APBD/PAPBD yang tidak merinci nama-namanya, timpal Mangasa Marbun, orang sudah tahu siapa saja itu.

Sedangkan mengenai fakta menarik terungkap di persidangan sebelumnya, tanda tangan pada dokumen Surat Pesanan barang bukan tanda kliennya, Saiful Abdi. Demikian juga Bambang Ghiri katanya sebagai penyedia yang membantah ada bertanda tangan, Mangasa Marbun mengatakan, di luar kapasitas mereka menjawabnya.

“Kadis sebagai Pengguna Anggaran, titik. Menteri sebagai Pengguna Anggaran. Tapi bisa didelegasikan ke stafnya,” sambungnya. Kemudian kapasitas Supriadi sebagai PPK, lanjutnya, berdasarkan dokumen yang diperoleh dari penyidik pada Kejari Langkat, termasuk data-data lainnya.

Ahli Heran

“Di dokumen disebutkan Saiful Abdi PPK. Dari mana ahli menemukan itu? Tapi di situ (di dokumen lain) PPK-nya Supriadi,” cecar Jonson Sibarani yang kemudian memperlihatkan alat buktinya di hadapan majelis hakim. 

“PA di situ saudara Saiful Abdi. Di dokumen, iya,” kata Mangasa Marbun. “Siapa PPK?” timpal hakim ketua. “Supriadi. Jadi, kita pun heran pada waktu itu. Hanya kenapa pada pengadaan ini (Smartboard) dia (Supriadi) tidak disebut di dokumen?” urainya.

Saat ditanya PH apakah di kasus-kasus pengadaan barang/jasa pemerintah PA otomatis bertanggung jawab, ahli berpendapat, PA bisa mendelegasikan ke PPK sebagai pihak yang bertanda tangan perjanjian dengan pihak ketiga (penyedia/rekanan-red).

Angka dari Mana?

Di bagian lain ketika diberi kesempatan bertanya, terdakwa Budi Pranoto selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa mempertanyakan dari mana angka Rp165 juta per unit smartboard tersebut? Sedangkan perusahaan terdakwa menerima pembayaran Rp158 juta per unit.

Menurut Mangasa Marbun, setelah melihat dokumen, terdakwa ada menyerahkan ke Bahrun Walidin alias Baron (broker-red) sebesar Rp6 miliar sekian. “Karena diberikan kepada pejabat publik, di sini gratifikasi. Itu sebagai kerugian keuangan negara. 

Menurut ahli, angka Rp165 juta per unit di data awal. Kemudian dikaitkan dengan adanya indikasi gratifikasi dan ongkos pengiriman barang. Tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Sehingga harga per unit sampai ke Langkat sebesar Rp159 juta termasuk PPN. Tidak termasuk PPN menjadi Rp144 juta,” urainya.

Di penghujung sidang hakim ketua memberikan kesempatan kepada Budi Pranoto maupun terdakwa Saiful Abdi dan Supriadi untuk menghadirkan auditor yang lain. 

Atas adanya penyebutan nama Faisal Hasrimy di BAP ahli serta saling bertentangannya keterangan Faisal Hasrimy dengan sejumlah saksi utama, Jonson David Sibarani memohon majelis hakim agar memerintahkan JPU menghadirkan kembali Faisal Hasrimy dan para saksi untuk dikonfrontir.

Namun sayangnya Yusafrihardi menolaknya. Jangan nanti jadi malu kita pak. Gini aja kalau penuntut umum mampu membuktikan dakwaannya, ya kita bebaskan aja para terdakwa ini,” pungkasnya. (ROBERTS/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini