![]() |
| Foto: Tersangka RS dan Barang Bukti (mol/humas) |
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrK SH MH, Kamis (4/6/2026) siang memaparkan peristiwa ini diawali pihaknya menerima laporan temuan sesosok mayat wanita di sebuah rumah yang juga warung kelontong di Gang Dame, Jalan Sidamanik, Dusun Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Rabu pagi.
Menerima laporan, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar langsung mengerahkan tim untuk cek dan olah TKP didukung oleh Tim Inafis. Di lokasi tim menemukan korban yang teridentifikasi sebagai Rismaida br Siahaan, 53, tergeletak di lantai dengan kondisi telah meninggal dunia.
Hasil cek dan olah TKP, diduga kuat korban meninggal dunia akibat kekerasan (pembunuhan) yang diawali dari aksi pencurian. Ini didasari hilangnya beberapa harta benda milik korban dari warung, seperti sepeda motor, cincin perhiasan dan lainnya termasuk uang dari laci kasir. Taksiran pihak keluarga yang secara resmi telah membuat Laporan Polisi, menyebut kerugian materi akibat pencurian ini mencapai Rp20 juta.
Menindaklanjut kejadian, secara profesional Tim bertindak cepat melakukan profiling dan penggalian keterangan dari saksi-saksi. Disimpulkan, kecurigaan mengarah ke RS, 20, warga yang sama dengan korban. Target langsung diburu dan dilacak keberadaannya.
Kerja keras penyelidikan berbuah manis. Dalam hitungan jam hari itu juga sekira pukul 13.00 WIB, tim berhasil mengetahui keberadaan RS. Ia terpantau berada di sebuah hotel di Jalan SM. Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Dipimpin Kanit Jahtanras Ipda Revanto Barasa SH, tim langsung meluncur ke lokasi. Dengan siasat penggerebekan RS berhasil diamankan dari sebuah kamar yang dihuninya seorang diri. Diinterogasi tersangka RS mengakui perbuatannya diawali mendorong hingga terjatuh menyebabkan kepala korban terbentur keras ke lantai. Mengetahui korban telah meninggal dunia, RS menjarah uang, perhiasan, sepeda motor, handphone dan lainnya lalu kabur menuju hotel.
Berdasar barang bukti dan pengakuan, RS diamankan ke komando, namun diperjalanan ia tiba-tiba berupaya melarikan diri. Personel memberi tembakan peringatan ke udara tapi tidak dihiraukan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah mendapat perawatan di rumah sakit pelaku RS beserta barang bukti diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut.
Dari tersangka RS tim opsnal Unit Jahtanras mengamankan barang bukti berupa satu kotak kemasan handphone android, satu unit charger, tiga lembar card ATM, dua lembar STNK sepedamotor, dua buku tabungan BRI dan satu buku tabungan BSI milik korban.
Kemudian satu buku tabungan Bank Sumut atas nama MS, selembar KTP atas nama korban, satu kartu listrik, satu cincin mas, dua anting mas, satu kalung mas, satu unit handphone android biru, satu unit handphone android biru tua, satu unit handphone android merah, satu unit sepeda motor merah, satu unit kunci rumah, satu kantongan abu-abu serta uang tunai sebesar Rp2.286.000.
"Tersangka RS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses hukum melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan luka berat atau kematian sebagaiman dimaksud dalam Pasal 479," ujar AKP Sandi Riz Akbar (bay/bay)

