-->
crossorigin="anonymous">

Ratusan Karyawan PT. United Rope Di-PHK Massal, Tim Kuasa Hukum Siapkan Pengaduan ke Disnaker Kota Medan

Sebarkan:

Ratusan Karyawan PT United Rope di-PHK massal.(Foto: istimewa/mol)

MEDAN |
Ratusan karyawan PT. United Rope berkumpul di Taman Maharani Aloha Jl. KL Yos Sudarso, Martubung, Medan Labuhan bersama dengan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Gindo Nadapdap & Associates. 

Pertemuan tersebut dilakukan sekaitan adanya sebanyak ±300 karyawan di-PHK massal yang efektif sejak tanggal 10 Juni 2026. PHK tersebut disampaikan oleh pihak Perusahaan melalui Surat Nomor  : 02/P2PHK/UR/VI/2026 hal : Pemberitahuan Penutupan Perusahaan dan Pemutusan Hubungan Kerja. Adapun alasan PHK massal tersebut yang diterangkan dalam surat karena perusahaan mengalami kerugian.

 Dalam hasil perundingan dengan serikat pekerja /serikat buruh yang terdaftar di perusahaan yaitu SPMI, SPSI, dan SBMI, terdapat beberapa keputusan yaitu dua serikat pekerja/buruh yaitu SPMI dan SPSI yang diwakili oleh Ketua PUK menyetujui agar pembayaran hak-hak pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 atau setara hitungan 0.5 kali ketentuan yang dibayarkan dengan cara menyicil sebanyak 6 kali, dan ada pun Serikat Buruh/ Serikat Pekerja SBMI belum menerima PHK yang dilakukan oleh Perusahaan.

Dari hasil perundingan tersebut Para Karyawan yang merupakan anggota dari serikat buruh bersama sama menolak PHK yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut dan tidak menerima dilakukan pembayaran hak hak para pekerja dengan cara dicicil karena masa kerja para Karyawan sudah rata rata selama 28 tahun masa kerja..

Melalui kuasa hukum Saiful Amri, SH. Salman, SH. Nico Cornelius Tinambunan, SH. menyampaikan PHK yang dilakukan oleh Perusahaan dengan alasan merugi adalah tidak tepat, karena sebelumnya belum pernah dilakukan audit di perusahaan.

"Kami selaku Kuasa Hukum Para Pekerja akan memperjuangkan hak hak para pekerja sesuai dengan ketentuan Undang -Undang yang berlaku dan tidak menerima dilakukan dengan cara pembayaran menyicil. Secepat mungkin dan besok tanggal 10 Juni 2026 kami bersama para karyawan akan menghadap Ke Disnaker  Kota Medan untuk mendapatkan kepastian hukum," ujar Saiful. (rel/js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini