LANGKAT | Polsek Pangkalan Berandan Gelar Retorativ Justice (RJ) Perihal kasus dugaan penganiayaan yang terjadi beberapa pekan lalu di Kelurahan Seibilah bilah, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Selasa (30/6/2026) di aula Polsek Pangkalan Berandan.
RJ yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Taufan Nasution dan dihadiri keluarga kedua belah pihak yakni keluarga korban serta keluarga terduga pelaku berlangsung dua jam.
Ipda Taufan Nasution berharap agar kedua belah pihak dapat berhati dingin mengikuti RJ tersebut agar menghasilkan sesuai yang diharapkan keluarga kedua belah pihak.
Namun setelah 2 jam mengikuti proses RJ tersebut, terlihat keluarga kedua belah pihak tidak menemukan titik terang untuk berdamai secara kekeluargaan.
Menurut keterangan keluarga Ahmad Dani (korban), dia mengaku kalau orangtua daripada terduga pelaku yang merupakan masih dibawah umur tersebut telah membayarkan biara perobatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Pertamina Pangkalan Berandan sebesar 2.800.000 rupiah.
Selanjutnya pihak rumah sakit melakukan rujuk pasien ke RSU Pertamina Medica Medan guna dilakukannya operasi terhadap korban.
Orangtua korban yang merupakan ibu kandung korban yang didampingi LSM GMAS mengaku telah menerima bantuan dana perobatan dari orangtua terduga pelaku sebesar 14.600.000 yang katanya untuk panjar operasi di RSU Pertama Medica Medan.
Lebih lanjut ibu korban mengatakan kalau dirinya masih berhutang uang biaya operasi yang pembayarannya akan dilakukan secara mencicil 10.000.000 setiap bulannya kepada pihak RSU Pertama Medica Medan.
Hal itu terjadi dikarenakan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution tidak ada membayarkan uang pengobatan terhadap operasi anaknya di RSU Perta Medica Medan, sehingga dia harus melakukan pencicilan biaya perobatan anaknya tersebut, ucap Harga.
Selain itu Harga juga mengaku telah menggadaikan rumah humiannya sebesar 30.000.000 yang katanya 20.000.000 untuk biaya perjalanan ketemu Gubernur Sumatera Utara dan 5.000.000 untuk kekurangan pembayaran RSU Perta medica Medan.
Dan saat ditanya kepada siapa uang 30.000.000 tersebut diberikan, Harga memilih diam seakan akan merahasiakan orang tersebut.
Dalam RJ tersebut, Ketua GMAS yang mendampingi Harva mengatakan kalau dirinya bersama tim nya berjuang untuk dapat menemui Gubernur Sumatera Utara terkait korban penganiayaan dimana korban saat itu sedang berada di RSU Perta Medica Medan.
Dia meminta agar M Amin memberikan bantuan terhadap keluarga korban yang saat ini masih terjerat dalam perjanjian hutang piutang antara RSU Perta Medica Medan dengan Harva.
"Kalaupun Gubsu memberikan bantuan pengobatan di RSU Perta Medica Medan kurasa tidak keseluruhan biaya dibayarkan oleh Gubsu, ujar Ketua GMAS sembari mengatakan kalau semua itu adalah perjuangan mereka.
M Yusuf warga Seibilah yang merupakan toke daripada M Amin yang merupakan orangtua dari terduga pelaku atau Anak Berhadapan Hukum (ABH) menerangkan kalau dirinya telah memberikan dana perobatan kepada Harva sebesar 25.000.000 rupiah.
M Yusuf juga meminta agar Harva berlaku jujur atas aliran dana yang telah diterima Harva dan kebenaran pembayaran biaya pengobatan yang sempat viral kalau biaya pengobatan tersebut telah ditanggulangi oleh Pemerintah Sumatera Utara.
Togar Lubis yang merupakan Penasehat hukum berinisial MRA atau ABH mengatakan" jika perkara tersebut tidak dapat dimediasi melalui RJ maka mempersilahkan penyidik kepolisian memproses perkara ini sebagaimana mestinya.
Namun kata Togar Lubis, MRA masih berusia anak dan berstatus anak sehingga proses hukum nya harus mengacu kepada UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Lebih lanjut dikatan Togar Lubis, kalau korban penganiayaan anak tersebut adalah berumur dewasa, dan diduga kuat pelaku tidak hanya satu orang, dia berharap selain anak berinisial MRA ada tiga pelaku lagi yang harus diproses hukum oleh pihak kepolisian.
Togar Lubis yang juga mantan Kordinator Pusat Pelayanan Terpadu pemberdayaan perempuan dan anak Kabupaten Langkat tersebut mengatakan, penahanan anak berhadapan dengan hukum adalah upaya terakhir dalam proses pada tingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan sebut Togar Lubis.(mp/mp)

