-->
crossorigin="anonymous">

Lebih Setengah Abad Tempati Rumah, Anak Mantan Dandim Dituntut Tiga Tahun

Sebarkan:


Eslo Simanjuntak saat memdengarkan pembacaan surat tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)

MEDAN | Lebih dari setengah abad, persisnya 51 tahun menempati rumah orang tuanya, terdakwa Eslo Simanjuntak, Senin (8/6/2026) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 3 tahun penjara.

Selain itu, anak mantan Dandim almarhum Letkol (Purn) Inf SMT Simanjuntak itu juga dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 50 hari.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Kurniawan Sinaga menilai Eslo Simanjuntak telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair 

Yakni Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, telah berusia lanjut dan bersikap sopan di persidangan,” urai Kurniawan Sinaga.

UP

Selain itu, Eslo Panjaitan juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.059.446.957. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang jaksa.

Dalam keadaan harta benda terpidana nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka dipidana dengan dua tahun penjara.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya meminta waktu selama 10 hari untuk menyampaikan nota pembelaan kliennya.

Sementara pada persidangan dua pekan lalu ketika mendengarkan pendapat ahli dari JPU, terdakwa menegaskan, tidak pernah menggunakan ataupun merugikan uang negara sebagaimana dakwaan yang diarahkan kepadanya.

“Saya tidak pernah memakai uang negara. Merugikan uang negara juga tidak pernah. Tidak pernah dan tidak ada. Saya hanya meneruskan amanat bapak saya, almarhum mantan Dandim Letkol (Purn) Inf SMT Simanjuntak agar tinggal di rumah itu. Bukan memiliki,” katanya.

Eslo berharap majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan yang diajukan JPU. Ia dijerat perkara korupsi terkait penguasaan lahan milik eks PTPN IV Regional II Sumatera Utara, di Jalan Simbolon, Kota Pematangsiantar. Padahal ia hanya meneruskan menempati tempat tinggal almarhum ayahnya. (ROBERTS/RS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini