![]() |
| Saihot Pandiangan, mantan Kades Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapteng diperiksa sebagai terdakwa di Pengadipan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
Tanpa basa basi, hakim ketua Yusafrihardi Girsang didampingi hakim anggota M Kasim dan Sontian Siahaan langsung mencecar terdakwa dengan pertanyaan menohok di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
“Sudah sesuai nggak dengan yang sudah dianggarkan di APBDes? Jadi kenapa kamu lakukan?” cecar Yusafrihardi Girsang.
Beberapa saat warga Dusun III, Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapteng itu tampak diam menunduk di ‘bangku pesakitan’.
“Kerugian negara Rp2 miliar lebih. Bukan sedikit itu. Ke mana saudara bikin?” sambung hakim ketua. Terdakwa tunggal itu menimpali, karena ada perintah dari mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) almarhum berinisial HHS.
“Gak bisa melawan Yang Mulia. Ada saya setor ke mantan kadis,” kata Saihot Pandiangan.
“Kenapa gak bisa melawan? Tau saudara salah (perintah) itu? Ada saudara laporkan dia ke pimpinannya? Siapa atasan kadis itu? Bupati. Ada saudara laporkan dia ke bupati?
Saudara timpakan ke orang yang sudah almarhum. Ada buktinya (penyetoran uang ke almarhum kadis)? Mana bisa kami langsung percaya begitu saja keterangan saudara,” tegas hakim ketua balik dan terdakwa tunggal kembali terdiam menunduk.
Sidang pun dilanjutkan pekan depan. JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga Ujang Suryana pun meminta waktu seminggu menyampaikan surat tuntutan terhadap Saihot Pandiangan.
Bermasalah dan Fiktif
Sebelumnya JPU dalam dakwaan menguraikan, terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa kemudian dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun Perubahan (P-APBDes) Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong lima Tahun Anggaran (TA) berturut-turut, sejak 2020.
Dengan rincian TA 2020 sebesar Rp848.499.000, 2021 (Rp831.180.000), 2022 (Rp954.319.000), 2023 (Rp1.073.506.000) serta TA 2024 (Rp1.070.093.000).
Dana dimaksud kemudian digunakan berbagai item kegiatan. Yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT), bayar honor pengajar keagamaan, makanan tambahan ibu hamil, bayi, lansia, bantuan siswa berprestasi, kegiatan fisik lainnya yakni pembangunan Jalan Usaha Tani Rabat Beton.
Namun sejalan berjalannya waktu, terdakwa tidak mampu memper-tanggungjawabkan penggunaan APBDes maupun P-APBDes dan sebanyak puluhan item di antaranya dinilai fiktif. Hasil audit pada Inspektorat Kabupaten Tapteng, kerugian keuangan negaranya mencapai Rp2.009.368.000.
Saihot Pandiangan dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 603 jo Pasal 126 ayat (1) dan (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 622 ayat (4) huruf a UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Atau kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 126 ayat (1) dan (2) jo Pasal 618 KUHP. (ROBERTS/RS)


