-->
crossorigin="anonymous">

Curi Sepeda Motor di 4 Lokasi, Residivis Ini Ditangkap Tim Elang Sakti Polres Tebingtinggi

Sebarkan:
Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AM alias Ali, 25, warga Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai, ditangkap Tim URC Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi. (Mol/Humas Polres TT)
TEBINGTINGGI | 
Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AM alias Ali, 25, warga Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai, ditangkap Tim URC Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi.

Pelaku ditangkap karena terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di 4 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (9/6/2026) pukul 18.00 WIB di sebuah hotel di Jalan Lintas Tebingtinggi-Batubara, tepatnya di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan satu buah kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Herikson P Siahaan menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda CBR BK 5210 ON yang diparkirkan di THM Black and White, Jalan Letda Sujono, Kota Tebingtinggi, Minggu (7/6/2026) dini hari.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti Tim URC Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin.

"Tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian, rekaman CCTV, serta mengumpulkan informasi di lapangan," ujar Iptu Herikson, Rabu (10/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di sebuah hotel di Paya Pasir.

"Kemudian tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," kata Herikson.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 4 lokasi berbeda, yakni di Jalan Letda Sujono, di Jalan Yos Sudarso, di Jalan Gunung Arjuna, serta Masjid Nurul Ikhsan Desa Paya Pasir.

Hasil penjualan kendaraan curian tersebut kemudian digunakan untuk membeli kebutuhan pribadinya, termasuk pakaian dan handphone.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini