![]() |
| Terdakwa Obet Tarigan saat mendengarkan putusan majelis hakim di PN Medan. (mol/roberts) |
(10/6/2026) akhirnya divonis dua tahun penjara karena diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi.
Majelis hakim diketuai Lenny Megawaty Napitupulu dalam amar putusannya di ruang Kartika PN Medan menyatakan, sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dihadiri Kharya.
“Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 40 A ayat (1) huruf f dan h Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c dan g UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” urainya.
Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program satwa yang dilindungi. Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon keringanan hukuman.
Perbuatan warga Desa Tanah Pinem, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi / alamat sekarang Jalan Desa Ujung Teran, Kecamatan Sibiru-biru Kabupaten Deliserdang karena alasan ekonomi.
Sehingga majelis hakim juga mempertimbangkan UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengamanatkan menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus sebelumnya dan meringankan hukuman terdakwa. Di mana sebelumnya dikenakan denda selain pidana badan.
“Demi memperoleh keuntungan ekonomi terdakwa tidak dikenakan pidana denda,” tegas Lenny Megawaty Napitupulu.
Terdakwa disuruh seseorang bernama Laia atau sebagai perantara agar menjualkan sisik 13 ekor trenggiling seberat 30 kilogram kepada orang lain. Obet Tarigan kemudian menjual sisik hewan yang dilindungi Undang-Undang tersebut lewat akun facebook (fb).
Sisik 13 ekor trenggiling seberat 30 kilogram yang dijadiian sebagai barang bukti, sambungbya, dikembalikan ke Badan Konservasi Sumber Dsya Alam (KSDA). Sedangkan handphone (HP) yang digunakan terdakwa menjual sisik trenggiling lewat akun fb, dimusnahkan. JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama tujuh hari menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.
2,5 Tahun
Obet Tarigan sebelumnya dituntut agar dipidana 2,5 tahun penjara, juga tanpa pidana denda.
Dalam dakwaan disebutkan, postingan fb terdakwa dibalas seseorang mengaku berminat membeli sisik ternggiling dan berlanjut ke inbox. Pada saat itu disepakati harga sebesar Rp1.200.00 per kilogram.
Kemudian, Jumat (31/10/2025), terdakwa menjumpai Laia dan mengatakan, "Mana barangmu tadi ini ada yang mau beli," sebut JPU dalam surat dakwaan.
Pria bernama Krisyanto dan rekannya Abdi Barus kemudian datang menggunakan mobil pickup dan mengangkut sisik trenggiling ke bak mobil rencananya akan diantar ke calon pemberli.
Ibarat pepatah, ‘Untung tak dapat diraih. Naas pun tidak dapat ditolak’. Setiba di pinggir Jalan Titi Kuning, terdakwa berikut barang bukti diamankan tim tugas luar Polrestabes Medan. (ROBERTS/RS)

