-->
crossorigin="anonymous">

Walau Penerapan Pasal Kurang Tepat, PH Anna Br Sitepu dkk Apresiasi Hakim dan JPU

Sebarkan:


Hartanta Sembiring didampingi Viski Umar Hajir Nasution menjawab pertanyaan awak media. (mol/ris)
MEDAN | Walau penerapan Pasal 394 KUHP dinilai kurang tepat, tim penasihat hukum Anna Br Sitepu bersama kedua anaknya mengapresiasi kinerja majelis hakim PN Medan dan JPU dalam penanganan perkara dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Hal itu diungkapkan Hartanta Sembiring didampingi Viski Umar Hajir Nasution menjawab pertanyaan awak media, Kamus (21/5/2026).

“Kita mengapresiasi kinerja Jaksa dan Hakim dalam memutus perkara ini. Tetapi kami merasa penerapan Pasal 394 dalam perkara ini tidak tepat,” ujar Hartanta kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada Anna Br Sitepu. Sementara dua terdakwa lainnya, Ninta Sri Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana, masing-masing divonis enam bulan penjara.

Namun khusus terhadap Anna Br Sitepu, majelis hakim menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan menjalani masa pengawasan selama 10 bulan dan tidak melakukan tindak pidana selama masa tersebut.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

Menurut Hartanta, berdasarkan fakta persidangan, akta yang dipersoalkan tidak memenuhi syarat sebagai akta autentik.

“Bagaimana bisa disebut akta autentik, sementara syarat autentik terhadap akta itu sendiri tidak terpenuhi?” katanya.

Ia juga menyinggung keterangan notaris dan pihak vendor bernama Hapi dalam persidangan yang menurutnya menunjukkan para terdakwa tidak mengetahui proses yang dipermasalahkan dalam penerbitan akta tersebut.

“Dari pengakuan notaris dan Hapi, jelas klien kami tidak mengetahui adanya proses seperti itu. Yang diketahui hanya legalitas akta karena adanya pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Di bagian lain ia membantah adanya instruksi dari para terdakwa terkait dokumen maupun foto yang menjadi bagian dari proses penerbitan akta. Menurutnya, seluruh dokumen dan persyaratan penerbitan akta justru dipersiapkan oleh pihak vendor.

“Kalau memang dari awal tidak bisa dijadikan produk akta, seharusnya vendor menyatakan tidak bisa diproses. Tetapi justru vendor yang menyiapkan dasar-dasar surat untuk penerbitan akta tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, kliennya sebagai pengguna jasa mempercayakan seluruh proses kepada pihak yang dianggap profesional dan memahami aspek legalitas dokumen.

“Klien kami sebagai pengguna tentu beranggapan pihak profesional dapat menjaga kredibilitas dan keabsahan produk hukum tersebut,” pungkasnya. (RobS/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini