
Polres Labuhanbatu melaksanakan konferensi pers terkait viralnya video keluarga tersangka pengrusakan mengamuk di Mapolres Labuhanbatu, Jumat (1/5/2026) (mol/Husin)
LABUHANBATU | Viral di media sosial, keluarga tersangka pengrusakan mobil mengamuk di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis malam (30/4/2026)
Terlihat pada video live Facebook dengan akun Dniia Fikri Real, keluarga terduga pelaku mengamuk dan tidak terima salah satu keluarganya yang berinisial AA alias Dedek ditangkap pihak kepolisian, mereka menyampaikan di video tersebut bahwa pelaku ditangkap tanpa prosedur dan sempat dipukuli.
Menyikapi hal tersebut, Polres Labuhanbatu melaksanakan konferensi pers terkait viralnya video tersebut, Jumat (1/5/2026)
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihad Fajar Balman menyampaikan video yang viral di sosial media itu dikarenakan pihak keluarga tersangka tidak terima salah satu keluarganya di tangkap dengan kasus pengrusakan mobil dan Kasat menegaskan bahwa tidak ada penganiayaan saat dilakukan penangkapan.
" Keluarga tersangka pengrusakan mobil mengamuk di Mapolres Labuhanbatu, mereka tidak terima salah satu keluarganya kita tangkap. Prosedur penangkapan sudah sesuai dengan SOP, karena kasus ini sudah dilaporkan pada bulan Februari lalu. Dalam penangkapan kita tidak ada melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku," ucap Kasat.
Dimana sebelumnya, peristiwa berawal adanya LP nomor : LP /B/ 234/II/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu tanggal 10 Februari 2026 dengan pelapor Krisdian Roni Tua Purba, bahwa pada 10 Februari 2026 pukul 03.00 Wib di Jalan Manaf Lubis telah terjadi peristiwa secara bersama sama melakukan pengrusakan terhadap barang berupa 1 unit mobil dengan cara melempar kaca menggunakan batu.
Pada awalnya korban melakukan komunikasi dengan 1 orang perempuan melalui medsos dan sepakat bertemu di Jalan Manaf Lubis, karena korban merasa perempuan yang dijumpai tidak sesuai dengan foto yang berada di media sosial, korban keberatan dan membatalkan serta korban hendak pulang namun pelaku menghadang korban dan meminta sejumlah uang.
Berhubung korban tidak mau memberikan uang sehingga terjadi cekcok mulut hingga pelaku melakukan pelemparan kaca belakang mobil korban hingga pecah. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu
Kasat Reskrim menambahkan komitmen Satreskrim Polres Labuhanbatu dalam penanganan kasus sesuai prosedur, profesional, transparan dan berkeadilan (Husin/HM)
