-->

Pemkab Humbahas Bahas Penanganan Pascabencana Bersama BNPB RI

Sebarkan:

 

Kepala BPBD Humbahas Bernard M Simamora saat audensi ke BNPB RI di Jakarta. (Foto: mol/diskominfo)
JAKARTA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan koordinasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia (BNPB RI) pascabencana.

Dalam pertemuan itu, Selasa (5/5/2026) di Jakarta, Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Humbahas Bernard M Simamora menyampaikan audiensi dilakukan dalam rangka masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana. 

Ia menekankan adanya kebutuhan mendesak untuk penanganan lanjutan, khususnya terkait penyediaan logistik, peralatan penanggulangan bencana, serta dukungan dana operasional.

“Kebutuhan ini sangat penting guna mendukung penanganan lanjutan bencana banjir dan longsor yang terjadi di Humbahas. Selain itu, ini juga merupakan instruksi Bupati agar dilakukan percepatan dalam penanganan bencana,” ujar Bernard, Rabu (6/5/2026).

BPBD juga menyampaikan paparan Peralatan yang dimiliki yaitu, Mobil Resceu dan Sepeda Motor Trail Dana Hibah TA 2013 dari BNPB, yang mana saat ini kondisinya sudah tidak layak pakai dan sudah layak untuk diremajakan. 

"Kebutuhan mendesak di lapangan saat ini meliputi peralatan pendukung penanganan darurat seperti, Mobil Rescue, Mobil Pick up, Motor Trail, perahu karet," ujar Bernard. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB Bambang Surya Putra menyampaikan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan penelaahan lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. 

"BNPB juga memberikan arahan terkait kelengkapan data dukung yang harus dipenuhi, seperti laporan kejadian, dokumentasi lapangan, serta rincian kebutuhan logistik dan peralatan," ujar Bambang.

Sementara itu, Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana Udrekh menekankan pentingnya penguatan regulasi di daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana. Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat melalui langkah-langkah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

"Penyusunan Perda tersebut juga akan memperhatikan hasil kajian risiko bencana, peta rawan bencana, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah dan akademisi. Dengan demikian, diharapkan terwujud tata kelola penanggulangan bencana yang lebih efektif serta pembangunan daerah yang aman, tangguh, dan berkelanjutan," ujarnya.

Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Dinas Kominfo Adrianus Mahulae, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Okto Nababan, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Rommel Hutasoit. (as/as)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini