-->
crossorigin="anonymous">

Mantan Menteri Dituding Berbelit-belit, Nadiem Makarim Kecewa: Tuntutan Saya Lebih Berat dari Pembunuhan

Sebarkan:



Terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (mol/ig) 
JAKARTA | Berbelit-belit di persidangan disebut-sebut sebagai salah satu alasan memberatkan tuntutan JPU terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, pada sidamg lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Yakni 18 tahun penjara dan dipidana denda sebesar Rp1 miliar subdlsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 120 hari.
Selain itu, pria akrab disapa: pak Nadiem itu juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun. 

Dengan ketentuan, setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi menutupi UP tersebut, dipidana 9 tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, imbuh JPU Roy Riady, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Surat tuntutan disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan opini maupun persepsi. Seluruh konstruksi tuntutan dirangkum secara sistematis mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi, ahli, bukti elektronik, hingga dokumen audit dan forensik telepon seluler.

“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy, setelah sidang tuntutan, Rabu (13/5/2026). Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerapkan standar pembuktian tinggi dalam menyusun fakta hukum.

Roy juga menyinggung dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan Chromebook. Ia menyebut terdapat bukti dokumen dan keterangan saksi terkait arahan penggunaan Chromebook.

“Tanggal 6 Mei pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” sambungnya. Mustahil seorang menteri melepaskan tanggung jawab dalam proyek bernilai besar.

Terdakwa juga memiliki tanggung jawab konstitusional dalam pengelolaan program pendidikan nasional. “Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” katanya.


‘Shadow Organization’

Di bagian lain ia menyoroti keberadaan 'shadow organization' atau pemerintahan bayangan di lingkungan kementerian. Dia menyebut sejumlah pihak di luar struktur resmi kementerian justru terlibat dalam pembahasan proyek Chromebook. “Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” ujarnya.

Pihaknya menemukan bukti elektronik mengenai pembicaraan terkait Chromebook sejak awal 2020, termasuk dugaan pembahasan keuntungan dan harga pengadaan. Selain itu, ia menilai terdapat konflik kepentingan terkait hubungan bisnis antara perusahaan yang terkait dengan Nadiem dan investasi dari Google.

Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu benang merah dalam perkara pengadaan Chromebook.


Kecewa

Secara terpisah, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu mengaku kecewa atas tuntutan jaksa terhadap dirinya pada kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Tuntutan JPU dinilai lebih berat dari para pelaku tindakan pidana lainnya seperti pembunuh ataupun teroris. Pasalnya, jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana sembilan tahun penjara. Sehingga totalnya menjadi 27 tahun.

"18 plus 9. Ya, dan plus 9 itu adalah uang pengganti. Dan uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya. Jadi bisa bayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh Kejaksaan 27 tahun," ucap Nadiem seusai sidang.

"Jadi saya bingung, kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" sambungnya.

Ia juga meyakini bahwa tingginya tuntutan tersebut karena menurutnya, dirinya tidak bersalah berdasarkan alur persidangan.

"Ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah. Tetapi karena takut saya bebas, angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya," ucapnya.

Sebelumnya, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022. Total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp2,18 triliun. (RobS/Kps/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini