-->

Kerugian Rp16,9 M, Kuasa Hukum Pengugat Wanprestasi Beberkan Dugaan Pelanggaran Perjanjian Pembangunan Biara Lansia FSE

Sebarkan:

Dwi Ngai Sinaga (kiri) dan Benri Pakpahan selaku kuasa hukum penggugat, Bonar Hatorangan Tambunan, pemborong pekerjaan. (mol/.in)
MEDAN |
Kuasa hukum penggugat wanprestasi dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates membeberkan sejumlah temuan dugaan pelanggaran perjanjian/kontrak oleh Sr Godeliva Simbolon alias Romida S (tergugat), terkait pembangunan Biara Lansia Gedung Serba Guna Kongregasi Suster Fransiskanes St Elisabeth (FSE) Medan.

“Iya. Sidang lanjutan di PN Medan, Kamis kemarin (30/4/2026) itu,” kata Dwi Ngai Sinaga didampingi Benri Pakpahan selaku kuasa hukum penggugat, Bonar Hatorangan Tambunan, pemborong pekerjaan, Sabtu (2/5/2026).

Di hadapan majelis hakim diketuai Monita, timnya mengungkapkan sejumlah fakta dugaan wanprestasi dalam proyek pembangunan ruang serbaguna (hall), rumah biara, serta parit lingkungan, di Jalan Bunga Pancur IX, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

“Dari hasil pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan, kami menemukan adanya perbedaan signifikan antara gambar perencanaan dengan Bill of Quantitis (BoQ) atau daftar rinci volume material dan pekerjaan yang dibutuhkan dengan kondisi aktual,” sambungnya.

Menurutnya, salah satu persoalan utama terletak pada perbedaan elevasi tanah. Dalam dokumen BoQ disebutkan muka tanah existing hanya minus 20 centimeter dari Jalan Setia Budi. Namun setelah dilakukan pengukuran langsung, ditemukan kondisi aktual, jauh berbeda.

Fakta di lapangan menunjukkan elevasi tanah di lokasi rumah lansia mencapai minus 60 centimeter. Bahkan di gedung serbaguna berkisar minus 40 hingga 60 centimeter. Artinya, berdampak pada kebutuhan timbunan yang jauh lebih tinggi dari yang direncanakan.

Akibat perbedaan tersebut, kebutuhan timbunan bisa mencapai 70 hingga 90 centimeter. Bahkan dalam perencanaan arsitektur disebut bisa mencapai hingga 200 centimeter. Namun tidak ditemukan adanya perencanaan struktur penahan tanah dalam gambar struktur.

“Penimbunan setinggi itu mustahil dilakukan tanpa adanya struktur penahan. Ini yang menjadi salah satu dasar keberatan klien kami,” tegasnya.

Senada dengan itu, Benri Pakpahan menuturkan bahwa kliennya telah menjalankan pekerjaan sesuai tahapan, mulai dari pembersihan lahan, pemasangan pagar proyek, peletakan batu pertama, pekerjaan pondasi, pekerjaan pemancangan hingga pabrikasi pekerjaan balok neton bertulang (sloof).

“Semua tahapan sudah dilakukan sejak November 2023 hingga Mei 2024 dengan melibatkan puluhan tenaga kerja dan biaya yang tidak sedikit,” sambungnya

Hal itulah yang membuat pihak penggugat memutuskan menghentikan sementara pekerjaan.

“Penghentian ini bukan tanpa alasan. Justru untuk menghindari kerugian yang lebih besar karena adanya ketidaksesuaian teknis,” tegas Benri.

Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp16,9 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar. Selain itu, penggugat juga meminta agar tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan diwajibkan memenuhi seluruh kewajibannya. (RobS/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini