-->

Kerap Beraksi, Komplotan Alap-Alap Spesialis Handphone 'Digulung' Polsek Siantar Martoba

Sebarkan:

Foto: Kedua Pelaku 'Alap Alap' yang Diamankan Polsek Siantar Martoba (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Kerap beraksi, dua alap-alap (pencuri, red) komplotan spesialis handphone 'digulung' tim opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba.

Pelaku, MRS alias K, 20, warga Jalan Kabu-kabu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan JCS alias A, 19, warga Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Keduanya ditangkap, Selasa (28/4/2026) sekira pukul 23.30 WIB, berdasar Laporan Polisi (LP) dari korban WAN, 51, pengusaha tempel ban 24 jam, di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatam Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH MH, Sabtu (2/5/2026) pagi memaparkan, tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat_red) ini terjadi, Selasa (7/4/2026) sekira pukul 00.30 WIB saat kedua pelaku keliling-keliling di Kota Pematangsiantar diduga mencari mangsa.

Setiba di Jalan Rakutta Sembiring, kedua pelaku melihat target yang tertidur di kursi di depan bengkelnya. Kedua pelaku mendekati dan melihat dua unit handphone merk VIVO IY21 dan Xiaomi Redme terletak di kursi di samping korban. 

Sekira 20 menit, salah satu tetangga yang sempat melihat aksi mencurigakan dari kedua pelaku mendatangi bengkel dan membangunkan korban.

"Tulang ada kehilangan?, barusan ada dua orang masuk dan sudah pergi, saya lihat mereka mencurigakan," sebut tetangga.

Mendengar itu korban pelapor spontan memeriksa 2 unit handphone disampingnya, ternyata telah lenyap. Bersama tetangga, korban berupaya mengejar pelaku namun sia-sia. Kedua pelaku telah menghilang.

Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian sekira Rp4.700.000, yang kemudian membuat LP ke Polsek Siantar Martoba agar pencurian ini diproses hukum.

Menyahuti LP korban, Kapolsek Siantar Martoba mengerahkan tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau SH untuk menyelidik dan melacak pelaku.

Pergerakan kedua pelaku terpantau, Sabtu (28/4/2026) sekira pukul 23.00 WIB sedang berada di halaman penginapan Pulo Gumba Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan berhasil diamankan beserta satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah hitam tanpa nomor polisi diduga digunakan saat melakukan pencurian.

Diinterogasi kedua pelaku mengakui mencuri dua unit  milik korban tersebut. Pencurian ini sudah direncanakan sejak Senin (6 /4/2026) sekira pukul 20.00 WIB. "Mereka berkeliling kota mengendarai sepedamotor Honda Scoopy merah hitam mencari target," ujar Kapolsek.

Sesuai pengakuan, usai merampas handphone korban, kedua pelaku kabur kearah eks Terminal Sukadame. Handphone  merk Vivo Y21 dijual kepada seseorang inisial S seharga Rp420.000 dan handphone merk Xiomi Readmi dijual kepada inisial J seharga Rp450.000. 

Hasil penjualan handphone curian telah habis digunakan membeli narkotika jenis sabu-sabu serta beli makanan dan minuman.

"Kedua tersangka belum pernah dihukum namun telah berulang kali mencuri. Saat ini sudah ditahan untuk diproses hukum dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai pasal 477 ayat (1) huruf c dan g dari KUHPidana," ujar AKP Martua Manik (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini