-->

Hitungan Jam Setelah Dilaporkan, Polsek Bandar Huluan Ringkus Pelaku Curanmor

Sebarkan:

Foto: Pelaku Curanmor Joko Purnomo alias Ipur, Diamankan Polsek Bandar Huluan (mol/sek b.huluan)
SIMALUNGUN | Hitungan jam setelah dilaporkan, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan (dulu Polsek Perdagangan_red) - Polres Simalungun berhasil meringkus pencuri satu unit sepeda motor (curanmor), Joko Purnomo alias Ipur, 35, warga Dusun VII Lamidor, Desa Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (5/5/2026) sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SIK SH MM melalui Kapolsek Bandar Huluan Iptu Patar Banjarnahor SH MH, Kamis (7/5/2026) siang memaparkan, pelaku beraksi di rumah korban.pelapor, Gunawan, 46, Karyawan BUMN, warga Dusun II Afdeling III Bandar Betsy I, Desa Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Pencurian diketahui, Sabtu (25/4/2026) sekira pukul 06.00 WIB, saat Nurfita Dewi, 18, putri korban pelapor, bangun pagi mendapati pintu tengah dan pintu dapur rumah dalam keadaan terbuka. 

Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor Honda NF 125 TR M/T hitam nomor polisi B 3580 BRE atas nama Desi Lina Sari telah lenyap.

Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian materi Rp7.000.000. Korban selanjutnya membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Bandar Huluan, Selasa (5/5/2026) sekira pukul 14.41 WIB.

Menindaklanjut LP korban, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Amri Jhonson Sitanggang SH langsung bergerak cek dan olah TKP ke lokasi untuk melengkapi bahan penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku.

Gerak cepat penyelidikan dan profiling didukung informasi dari masyarakat, kecurigaan sebagai pelaku mengarah kepada Joko Purnomo alias Ipur. Pria ini langsung dikejar.

Hari itu juga, sekira pukul 22.30 WIB, keberadaan tersangka terpantau dan berhasil diringkus di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tambun Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar berikut barang bukti sepeda motor milik korban.

Tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Bandar Huluan untuk penyidikan lanjut guna diproses hukum sesuai Pasal 363 ayat (1) Butir a dan b KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. 

Kapolsek Bandar Huluan mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini tidak terlepas dari sinergitas antara Polisi dengan masyarakat, 

"Terima kasih kepada warga yang telah mendukung kinerja kepolisian dengan memberi informasi keberadaan pelaku. Polri hadir untuk masyarakat. Kami terus berupaya agar wilayah Bandar Huluan dan sekitarnya tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolsek berkomitmen (bay/bay) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini