-->
crossorigin="anonymous">

Tuntutan dan Dakwaan tak Terbukti, PH Askani dan Rahim Sebut JPU Keliru Terapkan Konstruksi Hukum

Sebarkan:


Tim PH terdakwa Askani dan Abd Rahim Lubis saat memyampaikan pledoi di Pengadilan Tipikor Medandan (mol/opn)

MEDAN | Persidangan perkara dugaan korupsi atas nama mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan (BPN) Sumut periode 2020–2024 Askani serta mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Deliserdang periode 2022–2025 Abd Rahim Lubis, memasuki tahap akhir.

Askani dan Abd Rahim Lubis melalui tim penasihat hukumnya (PH), Deny Surya Pranata Purba dari Purba Hardyanto Law Office menegaskan, unsur-unsur dalam surat dakwaan maupun tuntutan JPU tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Pasalnya, status tanah objek perkara yang disebut telah menjadi Tanah Negara setelah PTPN II melepaskan Hak Guna Usaha (HGU), sebelum para terdakwa terlibat dalam proses tersebut. Karena itu, tetkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan oleh JPU, menurut mereka, mekanisme hukum yang berlaku adalah pemberian hak. Bukan perubahan hak.

Pendapat tersebut diperkuat oleh keterangan dua ahli hukum agraria yang dihadirkan di persidangan. Yakni Prof Dr Nurhasan Ismail dan Dr Yagus Suyadi. Keduanya menyatakan pelepasan hak memutus hubungan hukum secara mutlak sehingga rezim pemberian hak menjadi satu-satunya mekanisme yang dapat diterapkan.

“Ini bukan diskresi bebas terdakwa, tetapi keharusan hukum. Seluruh Panitia A, dua ahli hukum agraria, bahkan saksi mahkota tidak ada yang menyangkal hal tersebut,” ujar anggota tim PH, B Wisnu H Hardyanto, Jumat (22/5/2026) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Tim PH juga menegaskan peran kedua terdakwa berbeda. Askani disebut menerbitkan SK HGB berdasarkan rekomendasi Panitia A. Sedangkan Abd Rahim Lubis disebut tidak pernah menerbitkan SK HGB dan hanya menjalankan proses administratif berupa penerbitan sertifikat.

Selain itu, tim PH kedua terdakwa membantah dalil JPU terkait penyerahan 20 persen lahan yang disebut ‘tidak dilakukan’. Menurut mereka, istilah yang tepat adalah ‘belum dilakukan’, karena masih adanya disharmonisasi aturan antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN.

Mereka menjelaskan, regulasi ATR/BPN mensyaratkan persetujuan RUPS atau Menteri BUMN beserta kompensasi yang layak, sementara Surat Edaran Menteri BUMN melarang pemindahtanganan aset tanpa kompensasi.

“Terdakwa tidak memiliki kewenangan menerbitkan petunjuk teknis ataupun memaksa BUMN melanggar aturan internalnya sendiri. 

Mengkriminalisasi terdakwa atas proses koordinasi antar-kementerian yang masih berjalan merupakan tindakan yang tidak adil,” kata anggota tim PH, Polikarpus Bayu Prasetio.

Di bagian lain ti. PH menolak nilai kerugian sebesar Rp263,4 miliar yang didalilkan JPU. Mereka menilai perhitungan tersebut cacat dari sisi kewenangan, prosedur, maupun substansi.

Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Kantor akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad. Bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang dinilai memiliki kewenangan konstitusional. 

Selain itu, pemeriksaan disebut hanya berbasis Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa verifikasi langsung dan menggunakan proyeksi kerugian di masa depan, bukan kerugian nyata.

Hal itu diperkuat oleh keterangan ahli administrasi dan keuangan negara, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, yang menyebut pemeriksaan kerugian negara harus dilakukan melalui verifikasi langsung terhadap pihak terkait.

“Ini adalah potential loss, bukan actual loss. Bahkan ahli JPU mengakui SK masih berlaku, negara masih memiliki hak tagih, dan BPK yang berwenang menetapkan kerugian negara,” ujarinya.

KTUN

Tim PH juga menilai seluruh SK HGB yang menjadi objek perkara merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang hingga kini belum pernah dibatalkan maupun digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka berpendapat, berdasarkan asas presumptio iustae causa, setiap KTUN yang belum dibatalkan harus dianggap sah. Ahli administrasi negara yang dihadirkan juga menyebut penilaian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang dalam KTUN merupakan kewenangan absolut PTUN. Bukan Pengadilan Tipikor.

“Perkara ini sejak awal salah kamar. Persoalan prosedural atas KTUN merupakan ranah PTUN, bukan tindak pidana korupsi,” kata Wisnu.

Dalam petitumnya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Askani dan Abd. Rahim Lubis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

Mereka juga memohon agar kedua terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), dibebaskan dari Rutan Tanjung Gusta Medan, serta dipulihkan nama baik dan martabatnya.(RobS/RS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini