-->

Tak Terbukti Korupsi, Pengadilan Tipikor Medan Akhirnya Vonis Bebas Amsal Sitepu

Sebarkan:

Amsal Christy Sitepu akhirnya divonis bebas di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/robs)

MEDAN | Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4/2026) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan akhirnya divonis bebas. Direktur CV Promiseland itu diyakini secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan tidak sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

“Proposal Rp30 juta pembuatan per profil desa yang diajukan terdakwa Amsal Christy Sitepu kepada para kepala desa, bukanlah parameter menentukan adanya tindak pidana korupsi,” tegas Yusafrihardi.

Sedangkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan pembuatan per profil desa sebesar Rp24,1 juta sehingga ditemukan kekurangan Rp5,9 juta per profil desa sehingga ditemukan kerugian keuangan negara Rp202,1 juta, ditolak.

Demikian halnya dengan pengeditan video profil desa berupa dubbing dan cutting yang dinilai nol oleh JPU berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, juga ditolak majelis hakim.

Oleh karenanya majelis hakim berkeyakinan dakwaan primair maupun subsidair penuntut umum, tidak terbukti.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.  Mengembalikan harkat dan martabat terdakwa dalam kemampuan dan kedudukannya,” pungkasnya didampingi anggota majelis hakim M Kasim dan Gustap Marpaung.

Dua Tahun

Sementara sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menuntut terdakwa Amsal agar dipidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.


Amsal Christy Sitepu membungkuk beri hormat kepada majelis hakim diketuai Yusafrihardi dan JPU pada Kejari Karo. (mol/robs)
Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp202,1 juta bila dalam 30 hari tidak dikembalikan, dipidana satu tahun penjara.

Terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan subsidair.

Pria akrab disapa Amsal itu sempat mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan karena dijerat korupsi di Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022.

Diberitakan sebelumnya, dimotori Komisi III DPR RI, terdakwa Amsal Christy Sitepu telah dilakukan penangguhan penahanan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Yusafrihardi Girsang. 

Didampingi Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, pria akrab disapa Amsal itu keluar dari balik jeruji besi Rutan Medan, Selasa sore (31/3/2026).

Menurut Hinca, permohonan penangguhan penahanan Amsal telah dikabulkan majelis hakim. Permohonan penangguhan tersebut merupakan hasil rekomendasi Komisi III DPR RI yang telah melalui mekanisme resmi di parlemen. (ROBERTS/RS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini