![]() |
| Foto: Lokasi Budi Daya Tanaman Ganja. Insert Kiri: Salah Satu Pelaku Menunjukan Lokasi Kepada Petugas. Kanan: Keempat Tersangka Bersama Barang Bukti (mol/humas) |
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho SIK SH MSi melalui Kasatres Narkoba AKP Jonni H Pardede SH, Sabtu (18/4/2026) siang memaparkan pengungkapan pertama, Rabu dini hari (8/4/2026) sekira pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Siki, Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Dari rumah ini diamankan 4 pria diduga pelaku masing-masing dinisialkan FG, 30, DK, 31, EF alias I, 37 dan YZ, 22, seluruhnya berdomisili di wilayah yang sama.
Penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kemasan plastik berisi ganja lembab seberat netto 47 gram serta satu kotak plastik berisi serbuk ganja kering seberat netto 27 gram. Turut diamankan satu unit handphone diduga pendukung aktivitas para tersangka.
Pengembangan di hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, tim bergerak ke lokasi kedua di perladangan jahe perbatasan antara Desa Kutarayat dengan kawasan hutan lindung di Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Petugas menyita 75 batang tanaman ganja yang telah dicabut terikat tali plastik biru disembunyikan di atas tumpukan kayu dengan tinggi bervariasi antara 35 cm hingga 150 cm seberat 650 gram.
Keempat pelaku berikut seluruh barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Karo untuk penyidikan lanjut guna menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Jonni H Pardede mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk praktik penanaman ilegal.
“Kasus ini tidak hanya terkait penyalahgunaan, tetapi juga sudah mengarah pada upaya budidaya ganja. Ini menjadi perhatian serius dan akan terus kami kembangkan,” tegasnya.
AKP Jonni H Pardede mengimbau masyarakat untuk pro aktif mendukung komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkotika dengan memberi informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing (bay/bay)

