![]() |
| Mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (kiri) dan Rasuli Efendi Siregar. (mol/roberts) |
Selain itu, TOPG (terdakwa I) dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 80 hari.
Majelis hakim diketuai Mardison, juga Ketua PN Medan Kelas IA Khusus dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, TOPG diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
“Turut serta menerima sesuatu atau janji dari para rekanan yang dibungkus dengan istilah Commitment Fee (CF) sebesar Rp50 juta untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait paket pekerjaan di UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025,” urai hakim ketua didampingi anggota majelis hakim As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum.
Selain itu, eks orang pertama di Dinas PUPR Sumut tersebut juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp50 juta.
“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang JPU. Dalam keadaan harta bendanya juga tidak mencukupi, maka dipidana selama 1,5 tahun penjara,” tegasnya.
Dengan demikian, pidana tambahan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU, satu tahun penjara.
Rasuli
Sedangkan terdakwa II Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut dipidana 4 tahun (48 bulan) penjara dan denda sama seperti terdakwa I.
Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan sebesar Rp250 juta, namun tidak menjalani pidana badan. Oleh karenanya, uang yang telah dititipkan ke KPK dirampas untuk negara guna menutupi UP kerugian keuangan negara.
Pertimbangan hukum yang dibacakan bergantian oleh hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum antara lain, Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur PT Dalihan Na Tolu Group (DNTG) merupakan rekanan ‘wajah lama’ di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Persisnya sejak tahun 2014.
![]() |
| Kedua terdakwa menyalami majelis hakim dan tim JPU KPK usai pembacaan putusan. (mol/roberts) |
Hanya saja barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,8 miliar hasil penggeledahan tim penyidik KPK, dikembalikan ke KPK untuk kepentingan proses hukum.
Perbuatan para terdakwa telah mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat Sumut terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, perbuatan para terdakwa menghambat pembangunan infrastruktur Pemprov Sumut, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintahan dalam pemberantasan korupsi, khusus Topan tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Sementara yang keadaan meringankan, sambung hakim, para terdakwa belum pernah dipenjara, para terdakwa tulang punggung keluar, Rasuli mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali, serta telah pula mengembalikan kerugian keuangan negara yang diperolehnya. Setelah konsultasi dengam tim penasihat hukum, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah terima atau banding atas putusan tersebut.
Dikondisikan
Sejak awal perusahaan milik Kirun (berkas terpisah dan divonis bersalah juga di Pengadilan Tipikor Medan-red) dikondisikan sebagai pemenang tender dua paket pekerjaan yang semula tidak ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025.
Yaitu Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp96 miliar dimenangkan PT DNTG.
Kemudian Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru - Sipiongot (Rp69,8 miliar) nantinya dimenangkan PT Rona Na Mora (RNM) di mana Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, tidak lain anak Kirun, sebagai Direktur.
Atas perintah terdakwa I, terdakwa II memerintahkan pegawai outsourcing untuk mengupload lelang (tender) Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuhanbatu di E Katalog. Akhirnya PT DNTG diumumkan sebagai pemenang tender.
“Sedangkan untuk paket pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru - Sipiongot mengalami penundaan upload di E Katalog karena PT RNM masih dalam proses administrasi sertifikat kualifikasi menengah ke besar,” urai Rurita Ningrum.
Dipertemukan
Lewat mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, rekanan Kirun diperkenalkan ke TOPG, selaku Pengguna Anggaran (PA). Bertepatan perusahaan milik Kirun yang memiliki sarana dan prasarana mumpuni seperti Asphalt Mixing Plant (AMP) maupun batching plant.
Kirun dan terdakwa I beberapa kali melakukan pertemuan. Baik itu di Brothers Cafe Jalan Suryo, Kecamatan Medan Maimun, Grand City Hall Aston Jalan Balai Kota Medan, Kantor Dinas PUPR Sumut maupun Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan (Perindag) dan ESDM Provinsi Sumut Jalan Putri Hijau Kesawan, Medan Barat, di mana TOPG juga merangkap sebagai Plt Kadis.
Demikian halnya tertanggal 22 April 2025, terdakwa TOPG melakukan survey kedua paket pekerjaan bersama bersama Yasir Ahmadi, Kirun dan Rayhan.
Diberitakan sebelumnya perkara tipikor beraroma suap terkait PJN Wil I Medan TA 2025 tersebut hasil operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK di Kabupaten Tapsel, Jumat lalu (27/6/2025). (ROBERTS/RS)


