-->

Tempo Singkat, Polsek Bangun Berhasil Meringkus Diduga Penganiaya Anak Bawah Umur

Sebarkan:

Foto: Diduga Pelaku Aniaya Diamankan Polsek Bangun - Polres Simalungun (mol/sekbangun)
SIMALUNGUN | Tempo singkat, tim Opsnal Polsek Bangun berhasil meringkus diduga pelaku penganiayaan anak di bawah umur, yang menyebabkan korban menjalani perawatan di RS Murni Teguh Kota Pematangsiantar.

Pelaku, MH alias M, 21, pengangguran, warga Jalan Pondok Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar juga tercatat sebagai warga Simpang Kliwon Dusun V, Desa Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kapolsek Bangun AKP Hengky B Siahaan SH MH dalam siaran pers tertulis yang dibagikan Sabtu (14/3/2026) sore memaparkan  penangkapan pelaku berdasar Laporan Polisi dari ayah kandung korban (pelapor), berinisial AA, 53, karyawan swasta, domisili Jalan Anjangsana Dusun IV, Dusun Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Berawal ketika pelapor melihat anak kandungnya BF, 17, pelajar, pulang dalam kondisi luka serius berdarah di bibir kiri atas serta dua gigi copot diduga akibat penganiayaan keras, Jumat (13/3/2026) sekira pukul 23.00 WIB.

Pelapor mencecar pertanyaan. Korban BF menjawab dan mengaku baru saja dianiaya MH alias M menggunakan senjata tajam di Jalan Arjosari Dusun IV, Desa Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sekira pukul 22.30 WIB

Menahan geram, pelapor mendatangi lokasi kejadian untuk mengetahui fakta sebenarnya sekaligus mencari identitas pelaku. Ternyata benar, informasi didapat, pelaku memang MH alias M. Tidak terima anaknya dianiaya, pelapor mendatangi SPKT Polsek Bangun untuk membuat Laporan Polisi (LP) agar kasus ini diproses sesuai hukum

Menindaklanjut LP dari pelapor, Kapolsek mengeluarkan sprint penyelidikan kepada tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hot Bolon Situngkir SH bersama Kanit Intelkam Aiptu Ifran Saragih guna melacak dan meringkus pelaku.

Kerja keras penyelidikan membuahkan hasil. Tidak butuh lama, keberadaan diduga pelaku terpantau dan berhasil diringkus di Jalan Anjangsana, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas. Kabupaten Simalungun, Sabtu dini hari (14/3/2026) sekira pukul 02.00 WIB. Diinterogasi pelaku MH alias M mengakui telah menganiaya korban BF.

Tim opsnal melakukan pencarian barang bukti sebilah parang bergagang besi yang digunakan untuk menganiaya korban, namun belum berhasil ditemukan. Pelaku MH alias M selanjutnya diboyong ke Polsek Bangun untuk penyidikan lanjut guna membongkar motif penganiayaan serta diproses sesuai hukum berlaku.

Kinerja dan respon cepat tim opsnal Polsek Bangun yang dalam tempo singkat berhasil meringkus pelaku mendapat apresiasi dari masyarakat terlebih pihak keluarga korban. Ini menunjukkan komitmen tegas untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini