![]() |
| Terduga pelaku curanmor M Febrian alias MF alias G, 23, warga Dusun I Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai, Sabtu (7/3/2026).(mol/dok.humas). |
Pelaku yang diamankan bernama M Febrian alias MF alias G, 23, warga Dusun I Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai. Ia ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdangbedagai, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/16/I/2026/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 31 Januari 2026 terkait kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh warga Kecamatan Sei Bamban.
Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai Akp Binrod Situngkir SH MH melalui Kasi Humas Iptu LB Manullang SH, Sabtu (7/3/2026), menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban Firman, 40, warga Dusun VII Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban yang mengalami musibah kehilangan sepeda motor, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di benteng sungai area persawahan Dusun VII Desa Pon.
Saat kejadian, korban bersama istrinya sedang bekerja di ladang mencabut rumput. Sepeda motor Honda Supra 125 warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BK 4017 XBC milik anaknya diparkir sekitar 100 meter dari lokasi mereka bekerja.
Namun saat korban kembali ke tempat parkir, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdangbedagai yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata SH MH melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan di rumahnya di Desa Penggalangan.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama dua rekannya berinisial S dan A yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Iptu LB Manullang.
Selain itu, pelaku juga mengungkapkan sepeda motor milik korban telah dijual oleh rekannya berinisial Angga warga Kota Medan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Serdangbedagai.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap pelaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali di berbagai wilayah, di antaranya Kecamatan Sei Bamban, Perbaungan, Sei Rampah, Tanjung Beringin, Dolok Masihul, hingga beberapa daerah lain seperti Kota Tebing Tinggi, Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Batu Bara.
"Sebagian sepeda motor hasil curian tersebut dijual melalui marketplace maupun kepada sejumlah penadah," Jelas Iptu LB Manullang.
Dalam kasus ini, kata Iptu Manullang, personel SatReskrim juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Supra 125 BK 4017 CBC.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus serta pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Iptu LB Manullang.
Iptu LB Manullang juga mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor agar segera melapor ke SatReskrim Polres Serdangbedagai guna membantu proses pengungkapan kasus.(HR/HR)

