![]() |
| Dokumen foto pascaterbakarnya rumah Khamozaro Waruwu, hakim tipikor pada PN Medan. (dok.mol) |
Hal itu ditandai dengan telah dilimpahkannya berkas, tersangka berikut barang bukti (tahap II) dari penyidik pada Polrestabes ke tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
“Sudah (tahap II), Jumat kemarin (13/3/2026) kemudian dilakukan penahanan,” kata sumber Metro-Online.Co yang enggan disebut jati dirinya, Minggu malam tadi (15/3/2026).
Dengam demikian tim akan menyiapkan surat dakwaan FAS, sebelum perkaranya dilimpahkan ke PN Medan.
Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Dr Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat lalu (21/11/2025) telah memaparkan teka-teki kasus dugaan pencurian perhiasan disertai pembakaran rumah hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, di Jalan Pasar 2, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Polrestabes Medan memastikan peristiwa tersebut adalah tindak pidana berencana berawal dari pencurian perhiasan emas melibatkan tiga pelaku lainnya. Paling mengejutkan, ‘otak pelaku’ disebut-sebut FAS, tak lain adalah mantan sopir korban.
FAS ditangkap bersama tiga pelaku lainnya, yaitu Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang yang membantu pelaku utama menjual emas. Kemudian, Medy Mehamat Amosta Barus yang merupakan penadah sekaligus pemilik salah satu toko emas di Medan.
"Proses penyelidikan yang semuanya itu berdasarkan criminal scientific investigasi," kata Calvijn. Pihaknya juga telah memeriksa seluruh rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar rumah korban, melakukan analisa sampel abu kebakaran lewat laboratorium forensik dan meminta keterangan saksi-saksi.
Dari penyelidikan Polrestabes Medan menemukan adanya kejanggalan atas peristiwa kebakaran tersebut.
Sakit Hati
Calvijn juga memaparkan cuplikan kamera CCTV yang menunjukkan tersangka utama FAS mondar-mandir di sekitar rumah korban. Ia datang sendirian ke rumah korban naik sepeda motor, sekitar pukul 10.17 WIB.
Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong. Tersangka FAS yang tahu seluk beluk rumah korban dengan leluasa masuk dan mencuri emas senilai ratusan juta rupiah.
Tersangka lalu membakar rumah korban menggunakan pertalite. Emas hasil curian lalu dijual FAS dengan bantuan tiga tersangka lainnya dan meraup uang ratusan juta rupiah.
Menurut Kapolrestabes Calvijn, motifnya diduga kuat karena faktor sakit hati dan tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang saat itu ditangani hakim Khamozaro. (ROBERTS/KP/RS)

