![]() |
| Majelis hakim diketuai M Nazir sempat membuka persidangan dan menundanya ke Kamis besok (12/3/2026). (mol/mtr) |
MEDAN | Jadwal pembacaan vonis atas nama mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 19 Medan Renata Nasution, Rabu sore (11/3/2026) akhirnya ditunda ke Kamis besok.
Majelis hakim diketuai M Nazir memang sempat membuka persidangan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
“Putusan majelis hakim sudah selesai. Cuma tadi ada sedikit kendala waktu diprint hang (eror) dan sudah kita minta segera diperbaiki. Jadi sidang ditunda Kamis besok,” urai hakim ketua.
Selain mantan Kepala Sekolah Renata Nasution, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menjadikan tiga lainnya sebagai ‘pesakitan’ di Pengadilan Tipikor Medan.
Yakni Elvi Yulianti selaku mantan Bendahara SMAN 19 Medan dan dua terdakwa rekanan yakni Sudung Manalu, selaku Direktur CV Triman Jaya (TJ) dan Togap JT, selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa (JPT) yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara total sebesar Rp996.374.837.
Dituntut
Terdakwa Renata Nasution dan Elvi Yulianti sebelumnya dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 50 hari.
Bedanya, Renata Nasution dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yamg dinikmatinya sebesar Rp572.769.587.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang JPU. Keadaan harta bendanya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, dipidana 1 tahun penjara.
Sedangkan rekanan Sudung Manalu dan Togap JT dituntut masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
UP untuk Sudung Manalu sebesar Rp196.165.780 dan Togap JT sebesar Rp227.439.470, dengan ketentuan serupa masing-masing dipidana 2 tahun penjara.
Renata Nasution dkk dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan subsidair. (ROBERTS/RS)

