-->

KPK Dituding Beri Perlakuan Khusus ke Yaqut, Rudianto Lallo: Jangan Terulang Lagi

Sebarkan:

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka korupsi kembali jadi tahanan di Rutan KPK. (mol/kps)

JAKARTA | Dialihkannya status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) ke tahanan rumah dan kembali ditahanan di Rutan KPK mendapat reaksi keras dari Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo. Kata-kata menohok pun menyeruak.

“Ke depannya, penyidik/penunut KPK tidak boleh mengulangi hal serupa. "Karena dia sendiri yang menahan, dia sendiri juga yang mengalihkan. Dia yang memulai, dia juga yang mengakhiri. Jadi tidak terjadi lagi peristiwa berulang, karena itu tadi, jadi preseden buruk," tegasnya, Selasa (24/3/2026).

Sebab, usai pengalihan penahanan YCQ, banyak tahanan lain yang ingin mendapat perlakuan sama dari KPK. Menurutnya, KPK tidak boleh memberi ruang kepada tersangka kasus tindak pidana korupsi, di mana kejahatan yang dilakukan termasuk extraordinary.

Sehingga apa yang terjadi kemarin mudah-mudahan bisa mengakhiri polemik atau reaksi publik bisa tidak lagi terjadi," sambungnya.

Di samping itu, Rudianto menyebut publik jadi berpandangan KPK mengistimewakan Yaqut melalui pengalihan tahanan tersebut. "Kan penyidik sendiri melakukan penahanan, ditampilkan, penyidik pula yang alihkan. Kan itu tidak lazim. Biasanya penyidik yang melakukan penahanan.

Pengalihannya di penuntut, atau penuntut melakukan penahanan pengalihannya di persidangan, hakim yang mengalihkan status," katanya. 

YCQ menjadi tahanan rumah adalah sesuatu yang tidak lazim. Dia menyebut status ini sangat berbeda dari pembantaran yang dilakukan kepada tahanan yang sakit. “Kita berharap dengan mantan menteri ini dikembalikan ke rutan, ini bisa mengakhiri polemik lah, dan berharap tidak terjadi, tidak berulang lagi kejadian yang bisa memicu, memantik reaksi publik," imbuhnya.

Kejadian yang dimaksud adalah ketika eks Menteri Agama (Menag) YCQ ditahan di Rutan KPK usai jadi tersangka korupsi kuota haji, lalu tiba-tiba menjadi tahanan rumah menjelang Lebaran 2026, lalu kini sudah kembali ke Rutan KPK lagi.

Meski begitu, Rudianto memuji langkah positif KPK yang telah mengembalikan Yaqut ke rutan, yang mana sesuai dengan suara masyarakat. 

"Memang seharusnya begitu, merespons apa suara masyarakat, suara publik yang sangat-sangat tidak sepakat dan tidak setuju dalam proses pengalihan status tahanan sebelumnya," pumgkasnya

Bayar ke Negara

Secara terpisah, statemem menohok juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia mengusulkan agar tersangka korupsi wajib membayar besar kepada negara jika ingin menjadi tahanan rumah. 

“Sebenarnya (YCQ jadi tahanan rumah) biasa saja sih. Kan itu sifatnya sementara. Sekalipun ini dianggap baru, ke depan mesti ada aturan, toh sekarang sudah balik lagi (ke tahanan)," ujarnya.


Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (mol/kps)

Jadi ke depan, sambungnya, kalau ada hal demikian, mesti buat aturan wajib bayar ke negara sesuai aturan yang berlaku.

Sahroni menyampaikan, ketika seorang tersangka korupsi menjadi tahanan rumah, itu sifatnya hanya sementara. Dia menyebut, seseorang dapat menjadi tahanan rumah selama dua hingga lima malam saja.

Aturan membayar untuk menjadi tahanan rumah sudah diterapkan di negara lain. "Contoh negara-negada luar juga demikian. Dan bayar ke negara harus besar. Negara luar banyak berlakukan aturan demikian, contoh tetangga kita," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, YCQ merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, dialihkan sementara menjadi tahanan rumah oleh 
KPK. “Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp622 miliar. 

Peran YCQ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat (9/1/2026). Saat itu, KPK tidak langsung melakukan penahanan. (RobS/Kps/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini