![]() |
| Terdakwa Rudi Sunaryadi, Hosadi Apriza Putra dan Bambang Soendjaswono (kiri ke kanan). (mol/roberts) |
Hosadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp92.351.501.777 bersama eks Kepala Cabang (Kacab) Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia atau BKI (Persero) periode 23 Februari 2016 hingga 18 Maret 2020 Rudy Sunaryadi.
Serta Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya atau DPS (Persero) Bambang Soendjaswono, selaku penyedia jasa (rekanan) pada Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda Kapasitas 2X1.800 HP untuk Cabang Dumai.
Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam dakwaan menguraikan, di tahun 2018, Hosadi Apriza Putra selaku Direktur Teknik PT Pelindo I (Persero), telah menganggarkan Rp145 miliar untuk pengadaan kedua kapal, konsultan dan supervisi lewat skema multiyears.
Sumber dananya, anggaran Internal PT Pelindo I (Persero) dalam Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Investasi Tahun 2018. Almarhum Bambang Eka Cahyana selaku Dirut Pelindo I mengeluarkan Surat Keputusan (SK) diselenggarakannya pemilihan penyedia jasa, konsultan perencana dan supervisi terhadap kedua kapal tunda.
Sedangkan metode pelelangan, sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengundang PT Sucofindo (Persero), PT BKI (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero).
“Syarat umum kontrak dokumen lelang pekerjaan jasa konsultansi pengadaan 2 kapal tunda Kap 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai, larangan pengalihan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama atau mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak,” tegas JPU.
Selain itu penyedia juga memiliki tenaga ahli agar pekerjaan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Setahu bagaimana terdakwa Rudy Sunaryadi selaku Kacab Pratama Komersil Belawan PT BKI (Persero) dalam mengajukan dokumen teknis tenaga ahli berisikan dokumen penawaran dengan data yang tidak benar agar seolah-olah memenuhi persyaratan tender yaitu telah menyampaikan dokumen atas nama
Marzuki Dg Lalo berupa KTP, NPWP, SKA, ijazah.
Seolah-olah pemilik dokumen benar sebagai personil Electrical Engineer yang akan mengikuti pekerjaan namun dokumen tersebut nyatanya digunakan tanpa diketahui dan seizin pemilik dokumen (Marzuki Dg Lalo).
Tertanggal 25 April 2018 PT BKI (Persero) diumumkan pemenang pelelangan pekerjaan, beralamat di Jalan Veteran Belawan, Medan. Selanjutnya terdakwa Rudy Sunaryadi melakukan Review Engineering Estimate secara melawan hukum juga mengalihkan pekerjaan tersebut kepada Muhammad Aziz, selaku Dirut Terafulk Megantara Design dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK), tanggal 10 Agustus 2018.
Tidak Sehat
Di bagian lain, Resume Laporan Keuangan dan Kinerja PT DPS (Persero) tahun 2015 hingga 2016, Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Di tahun 2017, membaik menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun data dimaksud tidak sesuai dengan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT DPS (Persero) tahun buku 2017 hingga 2019, justru dalam kondisi kurang sehat.
BUMN yang dipimpin Bambang Soendjaswono itu juga tidak Bankable (tidak memiliki fasilitas kredit karena adanya kredit macet di Bank MNC/Kol.5 dan bank lainnya seperti BRI, Bank Muamalat, Bank Syariah Bukopin dalam kondisi Kol.2/warning / dalam perhatian).
PT DPS seharusnya tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang dan jasa yang dapat mengikuti pelelangan karena bertentangan dengan Pasal 16 ayat (2) Keputusan Direksi PT Pelindo I (Persero) Nomor: UM.50/26/16/PI-17.TU tanggal 26 Juli 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan Dokumen Lelang Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda Kap 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai PT Pelindo I (Persero), BAB I Instruksi Umum.
Walau demikian, PT DPS mendapat perlakuan khusus hingga bisa mengikuti proses lelang. Sebelumnya PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari dengan total penawaran Rp134.850.000.000, PT DPS (Rp139.999.000.000) dan PT PAL Indonesia (Rp136.686.000.000). Sedangkan pagu untuk pengadaan satu unit kapal Rp68.185.500.013 dan untuk dua kapal menjadi Rp136.371.000.026.
Kondisi force majeure pandemi Covid-19 menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yaitu terhentinya produksi dan atau tertundanya pengiriman komponen kapal dari luar negeri dan terbatasnya tenaga kerja produksi serta konstruksi di galangan sehingga jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditambah (addendum) selama 270 hari kalender, sehingga jangka waktu pelaksanaan pekerjaan secara total adalah selama 780 hari kalender (berakhir pada tanggal 6 Mei 2021).
![]() |
| Majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan didampingi hakim anggota Syah Rijal Munthe dan Rurita Ningrum. (mol/roberts) |
Kesepakatan tersebut menjadi dasar Addendum II Perjanjian No UM.57/13/9/PI/19.TU tanggal 19 Maret 2019 Antara PT Pelindo I (Persero) dengan PT DPS (Persero) tentang Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda Kap 2x1800 HP untuk Cabang Dumai yang ditandatangani Dani Rusli Utama Selaku Dirut PT Pelindo I (Persero) dengan Bambang Soendjaswono selaku Dirut PT DPS (Persero) yang
pada pokoknya berisi adanya penambahan jangka waktu pelaksanaan penyelesaian pekerjaan yang semula 510 hari kalender menjadi 780 hari kalender dan berakhir pada tanggal 6 Mei 2021.
Sementara pada tanggal 16 November 2020, terdakwa Bambang Soendjaswono selaku oleh Dirut PT DPS (Persero) kembali menyurati Dirut PT Pelindo I (Persero) Nomor: 20/1645-11/DS/I/A-4, perihal permohonan perubahan mekanisme pembayaran untuk pekerjaan pengadaan 2 unit Kapal Tunda Kap. 2 x 1800 HP untuk Cabang Dumai. Antara lain disampaikan, progress pekerjaan sampai dengan minggu ke-78 (akhir Oktober 2020) adalah 74,25% (Ν.19614) dan 72,08% (N.19615) dengan deviasi dari rencana semula masingmasing sebesar-10,01% dan-12.17%.
Mangkrak
Dengan kondisi saat itu pihaknya masih mengalami kendala modal kerja untuk penyelesaian pekerjaan pengadaan kedua kapal tunda dan ditindaklanjuti dengan rapat via zoom tanggal 23 November 2020 dan tanggal 30 November 2020, terdakwa Hosadi A Putra selaku Direktur Teknik membuat Nota Dinas perihal persetujuan Addendum Perubahan Mekanisme Pembayaran.
Yakni mekanisme pembayaran untuk Tahap IV dan V dari semula transfer uang elektronik antar bank atau telegraphic transfer menjadi mekanisme Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
“Sampai dengan berakhirnya waktu penyelesaian tanggal 6 Mei 2021, terdakwa Bambang Soendjaswono selaku (Dirut) PT DPS (Persero) tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pengadaan kedua kapal tunda sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) dan Perubahan (Adenddum),” tegas JPU.
Hosadi Apriza Putra dan kawan-kawan (dkk) dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Jo UU Penyesuaian Pidana.
Atau kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo UU Penyesuaian Pidana. Atau ketiga, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo UU Penyesuaian Pidana.
Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan didampingi hakim anggota Syah Rijal Munthe dan Rurita Ningrum, terdakwa Hosadi Apriza Putra dan Bambang Soendjaswono melalui penasihat hukunnya menyatakan, melakukan perlawanan atas dakwaan JPU. (RobS/RS)


