![]() |
| Ilustrasi. (mol/dok). |
MEDAN | Kasus dugaan korupsi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara, mulai babak baru, Selasa (10/3/2026).
Pasalnya, setelah Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) menahan BG, mantan Kadis Perkim Taput dan WL selaku penyedia jasa/kontraktor, berendus kabar, ada pejabat setingkat Kabid yang diduga terlibat namun tidak jadi tersangka.
Kejari Taput diminta mengungkap isu baru ini, agar semua pihak yang menikmati aliran dana kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar dari Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 itu, dihukum.
Sementara itu, FS, yang saat itu menjabat sebagai Kabid di Perkim Taput membantah.
"Gak ada, karena semua pekerjaan sudah ada PPKnya," jawabnya saat dihubungi metro-online melalui telepon.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara sedang menangani kasus dugaan korupsi proyek penataan atau pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman tahun 2020.
Setelah 76 saksi diperiksa, Kejari Taput akhirnya menetapkan dua orang tersangka dan telah ditahan yakni mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara, BG dan WL, selaku penyedia jasa. (RE Maha/REM).

