-->

GMNI Sumut Laporkan Dugaan Mark-Up Smartboard Rp 13 Miliar, Soroti Peran Mantan Pj Wali Kota Tebingtinggi

Sebarkan:
DPD GMNI Sumut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi. (Mol/Ist)
MEDAN | 
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi.

Laporan resmi dilayangkan ke PTSP Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada Jumat, 6 Maret 2026 dan ditujukan langsung kepada Kepala Kejati (Kajati) Sumut.

GMNI menilai kasus ini harus diusut hingga ke akar karena diduga berkaitan dengan kebijakan strategis di tingkat pimpinan daerah.

Wakil Ketua DPD GMNI Sumut Rio Manurung menjelaskan langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan di Kota Tebingtinggi.

Menurut GMNI, Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp 13 miliar.

Dari hasil penyelidikan Tim Pidana Khusus Kejati Sumut, juga ditemukan dugaan penggelembungan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 6 miliar.

"Satu tersangka diketahui merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi," ujar Rio dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Namun demikian, GMNI menilai proses penegakan hukum belum sepenuhnya menyentuh pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab struktural dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejati Sumut, GMNI menegaskan proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah tersebut berlangsung pada masa akhir jabatan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi.

Secara prinsip command responsibility, kepala daerah yang menjabat pada saat itu dinilai memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan penggunaan anggaran.

GMNI menduga adanya percepatan proses pengadaan menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Wali Kota, yang berpotensi menyebabkan sejumlah tahapan penting dalam proses lelang proyek menjadi terburu-buru atau tidak berjalan secara optimal.

"Kami menduga percepatan proyek ini dilakukan agar proses pengadaan tetap dapat berjalan sebelum masa jabatan Pj Wali Kota berakhir. Kondisi ini patut diuji secara hukum karena berpotensi menimbulkan celah penyimpangan dalam proses lelang," jelas Rio.

Selain itu, GMNI menilai adanya kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, atau bahkan instruksi tertentu yang dapat mengarah pada terjadinya dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.

Dalam laporannya, DPD GMNI Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sumut, antara lain:

1. Segera memeriksa mantan Pj Wali Kota Tebingtinggi yang menjabat pada saat proyek pengadaan Smartboard dilaksanakan.

2. Menelusuri secara mendalam alur persetujuan anggaran, disposisi kebijakan, serta proses pengendalian internal dalam proyek tersebut.

3. Mengusut kemungkinan adanya aktor intelektual lain yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan tersebut.

4. Menjamin proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik.

Rio menegaskan GMNI Sumut akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam anggaran pendidikan merupakan persoalan serius karena menyangkut masa depan generasi muda.

"Uang pendidikan adalah hak rakyat. Jika benar terjadi korupsi, maka itu merupakan pengkhianatan terhadap masa depan anak-anak kita. Kami meminta Kejati Sumut berani mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab tanpa pandang jabatan," katanya.

Sementara itu, Ketua DPD GMNI Sumut Armando Kurniansyah Sitompul menambahkan pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukum, tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan aksi turun ke jalan sebagai bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum," ujar Armando. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini