Oleh:
Josef Purwadi Setiodjati , S.H, S.Pd.K, M.Hum
Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan aktor baru dalam ekosistem bisnis, yakni influencer. Melalui platform seperti Instagram dan TikTok, influencer tidak lagi sekadar membangun citra diri, tetapi juga menjadi media pemasaran yang efektif bagi berbagai produk dan jasa. Fenomena endorsement pun berkembang pesat, menjadikan opini dan testimoni influencer sebagai faktor penentu dalam keputusan konsumen. Namun, di balik potensi ekonomi tersebut, muncul persoalan hukum yang semakin kompleks yaitu sejauh mana influencer bertanggung jawab atas produk yang mereka promosikan?
Dalam perspektif hukum perdata, hubungan antara influencer dan pelaku usaha pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual. Influencer menerima imbalan untuk mempromosikan produk tertentu, sehingga terikat pada perjanjian endorsement. Dalam konteks ini, berlaku prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Setiap perjanjian tetap harus memenuhi syarat sah perjanjian serta dilaksanakan dengan itikad baik. Ketika influencer mempromosikan produk tanpa melakukan verifikasi yang memadai terhadap kualitas atau keamanan produk, muncul potensi pelanggaran terhadap asas itikad baik tersebut.
Dalam hubungan antara influencer dan konsumen, meskipun tidak terdapat hubungan kontraktual secara langsung, bukan berarti influencer terbebas dari tanggung jawab hukum. Dalam doktrin perbuatan melawan hukum, setiap pihak yang melakukan tindakan yang merugikan orang lain dapat dimintai pertanggungjawaban. Jika seorang influencer secara aktif memberikan klaim yang menyesatkan atau berlebihan mengenai suatu produk, dan klaim tersebut mendorong konsumen untuk membeli hingga mengalami kerugian, maka terdapat dasar untuk mengajukan gugatan perdata terhadap influencer tersebut.
Dalam ranah hukum bisnis, endorsement merupakan bagian dari strategi pemasaran yang tunduk pada prinsip perlindungan konsumen. Influencer dalam hal ini dapat diposisikan sebagai bagian dari rantai distribusi informasi yang memengaruhi perilaku pasar. Oleh karena itu, tanggung jawab tidak hanya berada pada produsen atau penjual, tetapi juga pada pihak yang secara aktif mempromosikan produk. Hal ini menjadi relevan terutama dalam kasus produk yang berpotensi membahayakan, seperti kosmetik ilegal, obat-obatan tanpa izin, atau investasi bodong yang dikemas secara menarik melalui promosi digital.
Permasalahan lain yang sering muncul adalah tidak adanya transparansi dalam endorsement. Banyak influencer yang tidak mengungkapkan bahwa konten yang mereka buat merupakan bagian dari kerja sama berbayar. Kondisi ini berpotensi menyesatkan konsumen karena menciptakan ilusi bahwa rekomendasi tersebut bersifat objektif. Dalam perspektif hukum, praktik semacam ini dapat dikategorikan sebagai misleading advertising, yang bertentangan dengan prinsip kejujuran dalam kegiatan usaha. Transparansi menjadi kunci penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan perlindungan konsumen.
Dari sudut pandang tanggung jawab perdata, penting untuk membedakan antara opini subjektif dan klaim faktual. Influencer yang sekadar menyampaikan pengalaman pribadi mungkin memiliki ruang pembelaan yang lebih luas. Namun, ketika mereka menyampaikan klaim yang bersifat factual misalnya mengenai manfaat kesehatan atau keamanan produk, maka beban tanggung jawab menjadi lebih besar. Dalam hal ini, influencer dituntut untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam praktik bisnis modern, tanggung jawab influencer juga berkaitan dengan reputasi dan keberlanjutan usaha. Kepercayaan publik merupakan aset utama dalam ekonomi digital. Sekali kepercayaan tersebut hilang akibat promosi produk yang merugikan konsumen, maka dampaknya tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga ekonomi. Oleh karena itu, influencer yang profesional seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian (due diligence) sebelum menerima kerja sama endorsement. Di sisi lain, regulasi yang mengatur secara spesifik mengenai tanggung jawab influencer di Indonesia masih relatif terbatas. Hal ini menciptakan ruang abu-abu yang berpotensi dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang mampu menjawab dinamika ekonomi digital, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Regulasi tersebut tidak harus bersifat represif, tetapi cukup memberikan standar minimum mengenai transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab dalam endorsement.
Fenomena endorsement oleh influencer tidak dapat dipisahkan dari perkembangan bisnis digital yang semakin dinamis. Namun, kebebasan dalam berbisnis harus diimbangi dengan tanggung jawab hukum yang jelas. Dalam perspektif hukum perdata dan bisnis, influencer bukan sekadar perantara pasif, melainkan aktor yang memiliki peran aktif dalam membentuk persepsi konsumen. Oleh karena itu, sudah saatnya tanggung jawab mereka ditegaskan, baik melalui kesadaran etik maupun melalui penguatan kerangka hukum yang adaptif. Keberlanjutan ekosistem digital tidak hanya ditentukan oleh inovasi, tetapi juga oleh kepercayaan. Dan kepercayaan hanya dapat terjaga apabila setiap pihak, termasuk influencer, menjalankan perannya dengan jujur, transparan, dan bertanggung jawab.(penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta)

