-->

BRAVO!! H Andre Renardi Nasution Raih Gelar Doktor Predikat Magna Cumlaude

Sebarkan:


Dr H Andre Renardi Nasution SH MH CLA saat diwisuda di auditorium Unissula Kota Semarang. (dok.mol)

SEMARANG | Suasana Kota Semarang pagi itu terasa berbeda bagi H Andre Renardi Nasution. Di tengah suasana khidmat wisuda tahun akademik 2025/2026 di Auditorium Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Sabtu (7/3/2026), advokat dikenal aktif di dunia hukum tersebut resmi menyandang gelar doktor di bidang Ilmu Hukum dengan predikat Magna Cumlaude. 

Pencapaian yang bukan hanya membanggakan secara pribadi, tetapi juga menjadi penanda perjalanan panjang dedikasi terhadap dunia hukum.

Bagi Andre, gelar doktor bukan sekadar titel akademik. Ia adalah simbol dari proses panjang belajar, berpikir, dan menggali kembali makna keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Advokat dari Kantor Hukum Zulkifli Nasution, Andre Renardi Nasution & Rekan ini menyelesaikan studi doktoralnya dengan disertasi berjudul “Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Pelaku terhadap Korban Tindak Pidana Pemukulan Ringan dalam Perspektif Restorative Justice.”

Disertasi tersebut mengangkat gagasan penting tentang perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia. Menurut Andre, sistem hukum pidana nasional kini tengah bergerak dari pendekatan lama yang berakar pada warisan kolonial Belanda menuju sistem yang lebih berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

“Perkembangan hukum pidana di Indonesia saat ini sedang bertransformasi dari sistem kolonial menuju kodifikasi nasional yang berbasis Pancasila melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Dalam pandangannya, perubahan ini menandai pergeseran dari paradigma retributif, yang menekankan pembalasan, menuju paradigma restoratif dan korektif. Artinya, hukum tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan keadaan korban serta menjaga keseimbangan sosial di masyarakat.

Konsep keadilan restoratif yang ia kaji dalam disertasinya menekankan upaya mendamaikan pelaku dan korban sebagai bagian dari proses pemulihan. 

Pendekatan Restorative Justice (RJ) tersebut juga menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu fondasi penting dalam sistem pemidanaan modern.

Andre menjelaskan bahwa perubahan paradigma tersebut sebenarnya sudah mulai diterapkan dalam praktik penegakan hukum. Dimulai dari tingkat kepolisian melalui peraturan internal yang membuka ruang penyelesaian perkara secara restoratif, kemudian dilanjutkan pada tahap kejaksaan hingga proses di pengadilan.

Namun di balik capaian akademiknya, Andre tetap menempatkan keluarga sebagai bagian penting dari perjalanan hidupnya. Ia secara khusus menyampaikan rasa terima kasih kepada istri dan keluarganya yang selama ini menjadi sumber dukungan dan semangat.

“Semoga ilmu yang didapat bisa berguna bagi bangsa dan negara pada umumnya, dan bermanfaat untuk keluarga pada khususnya,” tuturnya.

Lebih dari sekadar prestasi pribadi, Andre berharap gelar doktor yang diraihnya dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda. Menurutnya, semangat belajar dan menuntut ilmu harus terus dijaga, terutama di kalangan pelajar dan anak muda yang kelak akan menjadi penerus bangsa.

Baginya, pendidikan adalah jalan panjang yang tidak pernah benar-benar selesai. Gelar doktor hanyalah satu titik dalam perjalanan intelektual yang terus berlanjut, komitmen untuk tetap berkontribusi dalam pengembangan hukum yang lebih adil dan manusiawi di Indonesia. (RobS/RS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini