-->

FIKS!! Status Konsumen Telanjur Beli Rumah CitraLand ‘Mengambang’, 237 SHGB Diblokir

Sebarkan:


Delapan saksi dihadirkan sekaligus tim JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/opn)

MEDAN | Status konsumen yang telanjur membeli rumah di tiga lokasi Perumahan Citraland kawasan Kabupaten Deliserdang sebagai pemilik yang sah atau tidak, masih ‘mengambang’. 

Tak satu pun bukti surat yang menyatakan ada warga pembeli perumahan mewah dibidani PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra KPSN, sebagai pemilik yang sah.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi mencapai Rp263,4 miliar, terkait skandal pengalihan/penjualan aset negara cq eks PT Perkebunan Nusantara (PN) II -sekarang: PTPN I Regional 1- kepada pengembang real estate PT Ciputra, Senin (9/3/2026), di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Perkara korupsi yang menjadikan mantan empat pejabat jadi ‘pesakitan’. Yakni Direktur eks PTPN II periode 2020 hingga 2023 Irwan Peranginangin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.

Serta mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Sumut periode tahun 2022 hingga 2024 Askani maupun Abdul Rahim Lubis, selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Deliserdang periode September 2022 hingga 2025.

Sebanyak 237 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mau dipecah PT NDP diblokir Kakantah Deliserdang yang baru, menggantikan posisi terdakwa Abdul Rahim Lubis.

“Sedangkan 11 SHGB yang sudah dipecah disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut," ujar saksi Hamdani Azmi, eks Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantah Deliserdang periode 2023-2025.

Menurutnya, pemblokiran dan penyitaan SHGB atas nama PT NDP tersebut karena terjadi kasus hukum yang sedang ditangani Kejati Sumut 

"Saya tidak tahu sampai kapan pemblokiran dan penyitaan SHGB tersebut dicabut," ujarnya menjawab cecaran pertanyaan tim JPU.

Hamdani mengakui kewajiban penyerahan 20 persen lahan ke negara itu tertuang dalam SK di Kebun Bangun Sari, Sidodadi dan Sampali kawasan yang dibangun perumahan oleh PT DMKR.

"Kita sudah tanyakan kewajiban penyerahan lahan 20 persen itu kepada PT NDP, tapi sampai saat ini belum ada realisasinya," ujar pejabat BPN yang ditugasi di Citraland Helvetia tersebut 

Tim JPU Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang dimotori Dr Hendri Sipahutar juga menghadirkan saksi lainnya, Irwan Muslim selaku Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan tahun 2022, Yusni Elizar Sekretaris Panitia A serta Christina EMI Suryati Wakil Ketua Panitia A tahun 2023 serta empat lainnya.

Abaikan Kewajiban 

Sementara pantauan awak media, Julisman selaku penasihat hukum( PH) terdakwa eks Dirut NDP dan Fernandes Saur sebagai PH terdakwa eks Dirut PTPN II terkesan menggiring saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

Seolah menegaskan bahwa perubahan Hak Guna Usaha (HGU) milik eks PTPN II menjadi HGB atas nama PT NDP adalah pemberian hak yang diatur dalam pasal 88 Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah 

"Coba saksi jelaskan apa itu pemberian, penyerahan dan perubahan hak," tanya Julisman kepada para saksi.

Mendengar pertanyaan layaknya kepada saksi ahli tersebut, saksi Hamdani sempat nyelutuk, “Kami saksi fakta pak pengacara”. Namun Julisman tetap menggiring saksi seolah menjalankan skema pemberian hak.

Setelah mendengar keterangan saksi tersebut, giliran majelis hakim yang bertanya. “Tadi saksi-saksi menjelaskan pemberian hak. Di mana itu diatur? Jangan asal reka- reka saja," cecar hakim anggota Bernard Panjaitan 

Menurut hakim, perkara ini sudah jelas karena gak ada penyerahan 20 persen ke negara, sehingga 4 terdakwa ini diadili. Buktinya terdakwa Irwan Peranginangin berunglang kali mengirim surat ke Kementerian ATR/ BPN untuk mempercepat perubahan HGU milik eks PTPN II menjadi HGB dan menyanggupi penyerahan 20 persen lahan kepada negara.

“Tapi terkendala juknisnya. Itu artinya aturannya ada yang mewajibkan penyerahan lahan 20 persen sebelum melakukan pelepasan hak.

Kalian (para saksi) bilang tidak ada kewajiban menyerahkan 20 persen. Tapi di sisi lain terdakwa Irwan menyanggupi penyerahan 20 persen. Artinya keterangan para saksi hanya reka- reka saja," tegasnya.

‘Bom Waktu’

Sementara pada persidangan lalu, hakim ketua Muhammad Kasim menyampaikan hal menohok. Perkara yang menjerat keempat terdakwa diibaratkan ‘bom waktu’. Perumahan CitraLand sudah laku terjual ke konsumen namun sampai saat ini belum satu pun sebagai pemilik yang sah secara hukum. 

Sebagaimana keterangan saksi General Manager (GM) PT Citraland Helvetia dan Tanjungmorawa ⁠Taufik Hidayat, skema Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT DMKR dengan PT NDP, anak perusahaan eks PTPN II berupa inbreng (penyertaan modal) terhadap aset eks PTPN II semula seluas 2.514 Hektare. 

Dari 93 Hektare yang telah berstatus HGB, sekitar 88 Hektare di antaranya telah dibangun kawasan perumahan (residensial) dengan total sekitar 1.300 unit rumah dan 90 persen di antaranya sudah laku terjual.

Padahal kewajiban penyerahan 20 persen aset eks PTPN II dari HGU ke HGB belum direalisasikan. (ROBERTS/RS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini