-->

Tinjauan Hukum KUHAP Baru, Apakah Pengakuan Bersalah Terdakwa Dapat Dicabut?

Sebarkan:

Dokumen foto Dr Ngurah Suradatta Dharmaputra, Ketua PN Situbondo (insert). (mol/dnpl/litung)
SITUBONDO | Kehadiran mekanisme Pengakuan Bersalah (PB) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Skema ini dirancang sebagai jawaban atas proses peradilan yang selama ini dinilai berbelit dan memakan waktu panjang.

Pada praktik sebelumnya, terdakwa yang mengakui kesalahan tetap harus menjalani rangkaian pembuktian dan persidangan layaknya terdakwa yang membantah dakwaan. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakefisienan serta pemborosan sumber daya peradilan.

Melalui PB, KUHAP menawarkan jalur penyelesaian perkara yang lebih ringkas. Namun, muncul persoalan mendasar: apakah pengakuan bersalah yang telah diajukan dan diterima masih dapat dicabut oleh terdakwa?

Kehadiran PB dalam KUHAP yang baru tersebut ternyata mendapat perhatian dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Situbondo Dr Ngurah Suradatta Dharmaputra, baru-baru ini. Menurutnya, normatif PB bukan mekanisme sederhana. KUHAP memagari PB dengan persyaratan ketat agar tidak disalahgunakan dan tetap menjamin keadilan bagi para pihak.

Pasal 78 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa PB hanya dapat diajukan oleh terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V, serta bersedia memenuhi kewajiban ganti rugi atau restitusi.

Selain itu, Pasal 234 KUHAP membuka ruang PB setelah upaya keadilan restoratif gagal, untuk perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun namun tidak lebih dari tujuh tahun. Proses PB juga mensyaratkan pendampingan advokat, pembuatan dokumen tertulis, dan pemeriksaan di hadapan hakim. Salah satu klausul pentingnya menyatakan bahwa PB mengikat para pihak layaknya undang-undang.

Sebagai imbalannya, terdakwa memperoleh keuntungan berupa keringanan hukuman serta proses pemeriksaan yang disederhanakan. Dari sisi prosedur, perkara beralih dari pemeriksaan biasa ke pemeriksaan singkat. Meski demikian, KUHAP tidak mengatur secara tegas kemungkinan pencabutan PB. 

“Tidak ada norma eksplisit yang mengatur perubahan atau pembatalan PB setelah diterima oleh pengadilan. Kekosongan norma ini memunculkan tafsir bahwa PB bersifat final. Dengan syarat yang ketat dan akibat hukum yang mengikat, PB seolah menutup ruang koreksi setelah disepakati,” urainya.

Namun, jika dikaitkan dengan asas keadilan dan perlindungan hak asasi manusia yang menjadi ruh KUHAP, pandangan tersebut patut dipertanyakan. Terutama dalam kondisi-kondisi tertentu yang dapat merugikan terdakwa.

Kondisi pertama adalah ketika terdakwa mengaku bersalah karena tekanan, ancaman, tipu daya, atau relasi kuasa tertentu. Bisa jadi pengakuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi pelaku utama atau dilakukan demi keselamatan keluarga. Apabila pencabutan PB ditolak secara mutlak, pengadilan berpotensi hanya mengesahkan skenario yang tidak mencerminkan kebenaran material. 

Namun, jika pencabutan diterima, muncul konflik dengan ketentuan bahwa PB bersifat mengikat seperti undang-undang. Kondisi kedua berkaitan dengan keberatan terdakwa terhadap isi perjanjian PB, khususnya menyangkut besaran ganti rugi atau restitusi. Dalam hal ini, PB lebih menyerupai ikatan perjanjian yang menimbulkan kewajiban finansial.

Dalam kondisi pertama, hakim tidak dapat bersikap pasif. Prinsip keadilan mengharuskan hakim memeriksa secara substantif alasan pencabutan PB, termasuk memeriksa advokat pendamping dan menilai bukti adanya tekanan atau paksaan.

Atau kedua, terdakwa berkeberatan atas isi dan syarat dalam dokumen perjanjian PB, misalnya mengenai besaran kewajiban membayar ganti rugi atau restitusi. Kualifikasi ini lebih mengedepankan aspek ikatan janji, karena PB mengandung kewajiban finansial yang mengikat terdakwa seperti undangundang. Apakah ada ruang bagi terdakwa untuk mengoreksi kesediaannya?

Meskipun KUHAP tidak mengatur pencabutan PB secara eksplisit, hakim dapat memberikan ruang pembuktian dalam pemeriksaan singkat. Jika alasan pencabutan terbukti, PB dapat dikesampingkan demi keadilan.
Sebaliknya, apabila alasan pencabutan tidak terbukti, terdakwa tetap dapat dinyatakan bersalah. 

Namun, timbul persoalan lanjutan mengenai status keuntungan PB, seperti keringanan hukuman dan pembatasan upaya hukum. Untuk mengatasi potensi kebuntuan tersebut, Pasal 257 ayat (3) huruf b KUHAP dapat dimaknai sebagai solusi. Ketentuan ini memungkinkan hakim memerintahkan pemeriksaan tambahan hingga 14 hari.

Jika pemeriksaan tambahan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, perkara dapat dialihkan ke pemeriksaan biasa. Dengan demikian, pencabutan PB secara tidak langsung dapat difasilitasi melalui mekanisme peralihan acara.

Pemaknaan ini menjadikan Pasal 257 ayat (3) KUHAP sebagai jembatan prosedural agar ruang koreksi tetap terbuka, tanpa mengorbankan rasa keadilan. Pertanyaan akhirnya, apakah tafsir progresif ini sejalan dengan kehendak pembentuk KUHAP, atau justru akan memunculkan perdebatan baru dalam praktik peradilan pidana ke depan? (RobS/Dnpl/RS)












Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini