![]() |
| Teks Foto : Aktivitas praktek perjudian game ketangkasan jenis tembak ikan di Kecamatan Sibirubiru, Kabupaten Deliserdang/ Sumut.(mol/istimewa/yb). |
SIBIRUBIRU | Di tengah suasana menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H (2026 M), praktek perjudian ilegal jenis tembak ikan kembali merajalela di Kecamatan Sibirubiru, Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.
Usai berhenti sejenak, bisnis haram yang menyangkut dengan penyakit masyarakat ini kini beroperasi kembali dengan bebas dan aman seakan-akan sudah dilegalkan oleh pemerintah negara kita ini.
Pernyataan yang sangat mengkhawatirkan muncul dari narasumber terpercaya yang mengaku, judi tembak ikan tersebut telah berjalan selama dua hari belakangan ini "Baru dua hari beroperasi, tapi aman-aman saja. Lokasinya pun dioperasikan di tempat umum dan terbuka," ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan pada Senin (16/2/2026).
DIDUGA DAPAT IZIN TERSIRKULASI DARI APARAT
Informasi yang beredar menyatakan bahwa Kepolisian Sektor Sibirubiru telah memberikan " restu " kepada para pengelola judi, sehingga mereka berani menjalankan aktivitas ilegalnya secara terang- terangan.
Menyangkut dengan praktek penyakit masyarakat ini, ketika dikonfirmasi Kapolsek Biru-biru AKP Natanail Sitepu melalui Kanit Reskrim Ipda Alexander Sembiring, tidak memberikan tanggapan apapun dan memilih untuk membungkam diri.
Kebungkaman aparat tersebut langsung menimbulkan asumsi negatif di kalangan masyarakat, yang menduga Polsek Birubiru telah menerima " uang suap " dari pengelola judi tembak ikan tersebut.
WARGA MENANTI PENINDAKAN DARI KAPOLRESTA DAN KAPOLDA SUMUT
Kehadiran kembali judi tembak ikan di Kecamatan Sibirubiru ini menimbulkan kembali keresahan besar di kalangan warga masyarakat sekitar. Pasalnya, selain dapat mengganggu ibadah puasa bagi umat agama islam juga dapat meningkatkan angka kriminal terkusus pencurian di wilayah tersebut.
Mengantisipasi hal ini terjadi, masyarakat Kecamatan Sibirubiru kini menantikan tindakan tegas langsung dari Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk memberantas praktek ilegal yang yang bertentangan dengan nilai-nilai Ramadhan.(yosa/jl)

