![]() |
| Ilustrasi (foto: HukumOnline/mol |
Oleh:
Josef Purwadi Setiodjati , S.H, S.Pd.K, M.Hum
Perkembangan teknologi perbankan digital telah mengubah cara masyarakat bertransaksi secara fundamental. Transfer uang yang dulu membutuhkan proses panjang kini dapat dilakukan dalam hitungan detik melalui gawai pribadi. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul problem hukum baru yang semakin sering terjadi, yakni salah transfer uang. Persoalan menjadi krusial ketika uang yang keliru masuk ke rekening seseorang tidak dikembalikan, bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Pada titik inilah muncul perdebatan public apakah tindakan tersebut sekadar persoalan etika, atau sudah masuk ranah pelanggaran hukum?
Dalam kehidupan sosial, norma etika mengajarkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak milik orang lain. Uang yang diterima bukan karena hak atau perjanjian seharusnya dikembalikan. Prinsip ini sejalan dengan nilai kejujuran dan itikad baik yang menjadi fondasi hubungan sosial. Namun hukum tidak semata-mata berdiri di atas pertimbangan moral. Hukum bekerja dengan parameter yang lebih tegas, yakni adanya norma tertulis, kewajiban hukum, serta konsekuensi sanksi ketika norma tersebut dilanggar.
Dari sudut pandang hukum perdata, penggunaan uang hasil salah transfer dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut. Unsur-unsur dalam pasal ini relatif jelas yakni adanya perbuatan, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Ketika seseorang mengetahui bahwa uang yang masuk ke rekeningnya bukan haknya, namun tetap menggunakannya, maka unsur kesalahan dan kerugian telah terpenuhi.
Hukum perdata Indonesia mengenal konsep pembayaran tidak terutang (onverschuldigde betaling) sebagaimana diatur dalam Pasal 1359 KUH Perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap pembayaran yang dilakukan tanpa adanya kewajiban hukum wajib dikembalikan kepada pihak yang membayar. Dengan demikian, penerima salah transfer memiliki kewajiban hukum untuk mengembalikan uang tersebut, terlepas dari apakah kesalahan berasal dari pihak pengirim atau tidak. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum perdata menempatkan keadilan substantif di atas alasan teknis.
Dalam praktiknya, banyak penerima dana berkilah bahwa uang tersebut sudah terlanjur digunakan atau tidak menyadari adanya kesalahan transfer. Namun secara hukum, alasan tersebut tidak menghapus kewajiban pengembalian. Hukum perdata tidak mensyaratkan adanya niat jahat sejak awal, melainkan cukup dengan fakta bahwa seseorang menikmati manfaat dari sesuatu yang bukan menjadi haknya. Oleh karena itu, gugatan perdata untuk pengembalian dana dan ganti rugi tetap dapat diajukan. Persoalan menjadi semakin serius ketika ditinjau dari perspektif hukum pidana. Tidak setiap kasus salah transfer dapat langsung dipidana. Namun, apabila penerima uang mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa uang tersebut bukan miliknya, lalu secara sadar menguasai dan menggunakannya, maka perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Unsur kesengajaan dan penguasaan secara melawan hukum menjadi parameter utama dalam penilaiannya.
Dalam konteks ini, sikap batin pelaku menjadi sangat penting. Hukum pidana tidak hanya melihat akibat, tetapi juga niat dan kesadaran pelaku. Ketika penerima uang telah diberitahu oleh pihak bank atau pengirim bahwa terjadi kesalahan transfer, namun tetap menolak mengembalikan uang tersebut, maka unsur kesengajaan semakin kuat. Bahkan dalam beberapa kasus, penggunaan uang secara cepat setelah menerima notifikasi salah transfer dapat menjadi indikator adanya niat untuk menguasai secara melawan hukum. Peran perbankan dalam kasus salah transfer juga sering disalahpahami oleh masyarakat. Bank pada dasarnya hanya bertindak sebagai perantara transaksi dan terikat oleh prinsip kerahasiaan nasabah. Bank tidak dapat secara sepihak mendebet rekening penerima tanpa persetujuan, kecuali terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Akibatnya, banyak korban salah transfer merasa tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, padahal secara hukum, bank justru sedang menjalankan kewajiban kehati-hatian.
Kondisi ini mendorong banyak korban untuk menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana. Dalam praktik penegakan hukum, aparat penegak hukum akan menilai secara cermat kronologi kejadian, sikap penerima dana, serta bukti-bukti yang menunjukkan adanya pengetahuan dan kesengajaan. Oleh karena itu, tidak tepat jika setiap laporan salah transfer langsung dianggap sebagai kriminalisasi terhadap kesalahan administratif semata. Fenomena salah transfer juga mencerminkan tantangan literasi hukum di era digital. Sebagian masyarakat masih memandang uang yang masuk ke rekening pribadi sebagai hak mutlak, tanpa mempertimbangkan asal-usulnya. Cara pandang ini berbahaya karena mengaburkan batas antara kelalaian teknis dan penguasaan yang melawan hukum. Padahal, hukum menuntut adanya tanggung jawab sosial dan hukum dalam setiap transaksi elektronik.
Dari perspektif kebijakan hukum, perlu ada penguatan edukasi publik mengenai konsekuensi hukum transaksi digital. Masyarakat perlu disadarkan bahwa kesalahan transfer bukanlah “rezeki tak terduga”, melainkan potensi sengketa hukum yang dapat berujung pada proses peradilan. Kesadaran ini penting untuk mencegah lahirnya budaya permisif terhadap penguasaan harta orang lain tanpa dasar hukum yang sah. Pada akhirnya, salah transfer yang kemudian uangnya digunakan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan etika. Ini merupakan persoalan hukum yang memiliki implikasi perdata dan dalam kondisi tertentu, masuk ke ranah pidana. Hukum hadir untuk menjaga keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Di tengah kemajuan teknologi yang serba cepat, integritas individu justru menjadi benteng utama agar kemudahan digital tidak berubah menjadi sumber konflik dan ketidakadilan baru.
(Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta)


