-->

Puluhan Tahun PT Mitra Kencana Puspita Kuasa Lahan Sawit Milik Masyarakat Tanpa Bayar Pajak

Sebarkan:

 

Gerbang pintu masuk PT MKP yang berdiri di lahan milik masyarakat Desa Salahaji, Kecamatan Pematangjaya (Poto : Mol/mp)


LANGKAT | Setelah puluhan tahun lamanya PT Mitra Kencana Puspita (MKP) kuasai lahan milik kelompok masyarakat Desa Salahaji, Kecamatan Pematang jaya, Kabupaten Langkat, Tanpa ijin dan tanpa bayar pajak, demikian dikatakan Suwardi selaku Sekretaris Kelompok Serikat Petani Indonesia Rabu (18/2/2026).

Semasa Kepala Desa Salahaji yang pertama lahan seluas 200 hektare milik masyarakat tersebut dipinjam pakai oleh kepala desa kepada pengusaha Tionghoa, dan pada tahun 2008 lalu masyarakat meminta agar tanah yang dipinjam pakaikan tersebut dikembalikan kepada masing masing masyarakat pemilik lahan.

Saat masyarakat akan diadakan pertemuan kepada pengusaha Tionghoa tersebut ternyata lahan milik masyarakat tersebut telah berpindah tangan kepada PT Mitra Kencana Puspita (MKP) warga Aceh.

Kepada masyarakat pemilik lahan Pihak PT MKP mengatakan kalau tanah tersebut sudah diganti rugi dari pengusaha Tionghoa kepada pihak PT MKP.

Ironisnya kata Suwardi, kenapa saat terjadi pelepasan dan gantirugi atas hak tanah tersebut pihak pemerintahan desa salahaji tidak ada memberitahu masyarakat selaku pimilik sah lahan tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Suwardi warga Desa Salahaji Kecamatan Pematangjaya, dahulu kelompok tani tersebut bernama Kelompok Tani Setia Budi, dan sejak tahun 2011 diganti menjadi Kelompok Serikat Petani Indonesia, ucap Suwardi.

Sejak tahun 2008 lalu, pengurus kelompok telah mengadukan sengketa atau perampasan lahan milik masyarakat tersebut kepihak penegak hukum, dan puncaknya kata Suwardi sejak tahun 2011 lalu.

Pengurus kelompok dan masyarakat pemilik lahan tersebut telah melaporkan ke Polres Langkat, dan tidak hanya disitu saja, pengaduan juga telah ditempuh ke Polda sumatera Utara, dan bahkan pengurus kelompok telah mengadukan perampasan lahan milik masyarakat tersebut ke Jakarta, ucap Suwardi.

Yang lebih menyakitkan hati masyarakat adalah ketidak berpihakan Pemerintahan Desa dan Kecamatan, dan bahkan penegak hukum serta Bupati Langkat juga terkesan tidak peduli atas nasib masyarakat yang lahan milik masyarakat dirampas pengusaha, sebut Suwardi.

Dan bukan hanya lahan milik masyarakat, bahkan hutan register atau jalur hijau juga digarap PT MKP tersebut, terlihat jelas kalau didalam lahan yang dikuasai PT MKP tersebut berdiri pilar tapal batas antara lahan masyarakat dan hutan jalur hijau, terang Suwardi.

Pilar tapal batas antara lahan masyarakat dengan jalur hijau (Poto :mol/mp)


Kepala Desa Salahaji Lestari Spdi dikonfirmasi melalui sambungan selular sekira pukul 16.43 wib, handphone aktif namun tidak diangkat, dicoba konfirmasi melalui pesan wattshapp juga tidak ada balasan.

Terpisah, Camat Pematang jaya hairul Amin Ritonga  Sos mengatakan sesuai kesepakatan rapat yang dilaksanakan tadi antara masyarakat dan pihak PT MKP yang dihadiri Pemerintahan Desa dan Kecamatan telah ada kesepakatan sesuai permintaan masyarakat.

Dalam rapat tersebut masyarakat meminta agar dilakukan pengukuran ulang atas lahan sengketa yang kini dikuasai PT MKP, kemudian masyarakat juga meminta agar saat pengukuran ulang masyarakat diundang.

Kemudian mengenai pilar jalur hijau yang berdiri dilahan yang saat ini dikuasai PT MKP akan sisurati kepihak yang membidangi, dan selanjutnya mengenai pajak "saya sudah melihat langsung bukti pembayaran pajak, kalau PT MKP membayar pajak, hanya saja pihak PT MKP membayar pajak langsung ke KPP  Pratama Binjai".

Dan masyarakat Desa Salahaji meminta agar PT MKP membayar pajak ke Pemerintahan Desa Salahaji untuk menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD), dan hasil rapat tersebut telah disampaikan langsung kepada PT MKP dan juga akan disampaikan kepada Bupati Langkat, ucap Camat Pematang Jaya.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak PT MKP.(mp/mp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini