-->

Geliat KUHP Baru, Perkara Pencurian Brondolan Sawit dan ITE Dipidana Kerja Sosial

Sebarkan:

Foto ilustrasi kerja sosial. (mol/int)
ACEH | Penerapan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan progresif sebagaimana diamanahkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP baru, mulai menggeliat. Dua perkara berbeda dijatuhi pidana kerja sosial.

Pemidanaan semula bersifat retributif, kini bergeser pemidanaan korektif dan rehabilitatif, dengan tetap menjaga rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.  

Informasi dihimpun Metro-Online.Co, majelis hakim PN Kuala Simpang diketuai Qisthi Widyastuti, Senin (9/2/2025) menjatuhkan vonis denda masing-masing sebesar Rp300 ribu terhadap dua terdakwa perkara pencurian brondolan buah kelapa sawit.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Wahyudi (terdakwa I) dan Feri Yulianto (terdakwa II) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 478 KUHP, yang mengatur ancaman pidana denda paling banyak kategori II atau maksimal Rp10 juta.

“Dengan ketentuan denda tersebut wajib dibayarkan paling lama tiga hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda. 

Jika penyitaan dan pelelangan tidak memungkinkan atau tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan pidana kerja sosial selama 8 jam yang dilaksanakan di Polsek Kejuruan Muda, dengan ketentuan 2 jam per hari selama 4 hari,” urai Qisthi Widyastuti.

Pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai kondisi finansial para terdakwa yang mengaku tidak mampu membayar denda, bahkan apabila harta benda mereka disita, karena terdampak bencana banjir bandang. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan kondisi Kabupaten Aceh Tamiang yang masih dalam masa pemulihan pascabencana.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa tertangkap tangan mengambil dua karung goni berisi brondolan kelapa sawit seberat sekitar 50 kilogram dengan nilai sekitar Rp150 ribu dari area perkebunan PTPN IV.

ITE

Pemidanaan serupa juga oleh PN Jeneponto, pekan ketiga Januari 2026 lalu. Majelis hakim diketuai Olivia Putri Damayanti didampingi hakim anggota Nurhidayah Amriani dan Andi Hardiyanti Sakti, semula mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ). 

Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan karena korban tidak bersedia memaafkan terdakwa disebabkan ketidakmampuannya memberikan ganti kerugian secara materiil.

Terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sistem elektronik dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan yang kemudian diganti dengan pidana kerja sosial selama 90 jam, dilaksanakan di Masjid Desa Barraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.

“Dengan ketentuan dua jam per hari selama 45 hari. Majelis gakim juga menetapkan bahwa pidana kerja sosial tersebut harus diulang seluruhnya atau sebagian apabila terdakwa tidak melaksanakannya sesuai ketentuan,” urai Olivia Putri.

Sedangkan pertimbangan hukum majelis hakim, pemidanaan berdasarkan KUHP baru tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan juga mengedepankan pembinaan dan pemulihan. 

Dengan merujuk Pasal 85 ayat (2) KUHP, terdakwa mengakui perbuatannya, dinilai mampu secara fisik dan psikis untuk bekerja, menyetujui pelaksanaan pidana kerja sosial, serta memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi untuk membayar pidana denda.

Perkara pencemaram nama baik bermula dari unggahan status facebook milik terdakwa yang dinilai menyinggung dan menyerang nama baik korban dan melaporkannya kepada kepolisian. JPU menjerat terdakwa Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (RobS/Dnpl/RS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini