Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, Sahroni kembali aktif sebagai anggota DPR karena sanksi pelanggaran etiknya berakhir 5 Maret 2026.
Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” ujar Dek Gam dalam keterangan resminya, Minggu (22/2/2026).
Dek Gam pun menekankan bahwa pengusulan dan penetapan Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III DPR RI, seluruh prosesnya telah sesuai dengan keputusan yang berlaku. “Proses pelantikan Sahroni menjadi pimpinan Komisi III DPR sesuai dengan mekanisme di Undang-Undang MD3 serta peraturan dan Tata Tertib DPR,” kata Dek Gam.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Sahroni ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse yang keluar dari Partai Nasdem dan bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pimpinan DPR telah menerima surat dari Fraksi Nasdem terkait pergantian pimpinan di Komisi III.
Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Fraksi Partai Nasdem Nomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal penyampaian pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, kapoksi Banggar, dan anggota Banggar dari Fraksi Nasdem DPR RI, maka pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem mengalami perubahan,” ujar Dasco dalam rapat Komisi III.
Dia menjelaskan posisi yang sebelumnya dijabat Rusdi Masse digantikan oleh Sahroni.
Yang semula saudara Rusdi Masse A24 digantikan Ahmad Sahroni A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse,” kata Dasco.
Dasco kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III terhadap penetapan tersebut dan disetujui oleh peserta rapat. Sebagai informasi, Sahroni sebelumnya memang sempat menjabat posisi Wakil Ketua Komisi III sebelum digantikan Rusdi Masse pada 4 September 2025.
Kontroversi
Pergantian itu dilakukan buntut pencopotan sekaligus penonaktifan yang dilakukan DPP Nasdem pada 31 Agutus 2025, usai Sahroni melontarkan pernyataan kontroversial yang menjadi salah satu pemicu demonstrasi besar-besaran terhadap DPR RI pada akhir Agustus 2025.
Kasus tersebut bergulir di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hingga Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukum penonaktifan sementara pada 5 November 2025.
Dalam putusan MKD, Sahroni dijatuhi vonis bersalah dan penonaktifan selama enam bulan, terhitung sejak DPP Nasdem menjatuhkan penonaktifannya. (RobS/Kps/RS)

