![]() |
| Polisi mengapit FP, setelah ditangkap karena berkeliaran bawa sajam. (mol/humaspolresppb). |
MEDAN | Personel Dit.Samapta Polda Sumut yang diperbantukan ke Polres Pelabuhan Belawan menangkap, FP, 22, yang kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai di Jalan Besar, Desa Klumpang, Sabtu, (28/2/2026) dinihari sekira pukul 02.30 WIB.
Penangkapan tersebut terjadi saat personel melaksanakan patroli antisipasi gangguan Kamtibmas berupa tawuran dan aksi geng motor di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Ridwanto menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas melihat dua pemuda berboncengan sepedamotor sambil membawa sebilah senjata tajam.
“Pada saat patroli, personel Dit Samapta Polda Sumut melihat dua orang pemuda berboncengan sepedamotor dengan membawa sebilah sajam jenis samurai. Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran,” ujar Kompol Ridwanto.
Ia menambahkan, saat hendak diamankan, kedua pemuda tersebut melakukan perlawanan.
“FP bersama rekannya melakukan perlawanan dengan mengayunkan samurai ke arah petugas. Namun berkat kesigapan personel, FP berhasil diamankan, sementara rekannya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Saat ini FP telah diamankan di Polsek Hamparan Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli, khususnya pada jam-jam rawan, guna mencegah terjadinya tawuran maupun aksi geng motor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. (rel/REM).

